BANDUNG (Jatengdaily.com)- A (35 tahun) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan anak Jayus, akhirnya berhasil ditangkap. Polresta Bandung behasil menangkap pasca pelaku melakukana ksinya membacok Jayus pada Selasa (28/3/2023) sore.
Palaku yang merupakan laki-laki tersebut digelandang polisi setelah polisi mendapat keterangan dari saksi dan juga dari CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah korban di Kompleks Griya Bandung Asri (GBA), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (29/3/2023) mengatakan, dari keterangan yang dihimpun di TKP, maka Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mendapatkan identitas pelaku.
“Kurang dari 10 jam pelaku berhasil diamankan, di rumahnya, kami juga menemukan motor yang dipakai pelaku dalam aksinya,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo. Untuk motifnya menurutnya, adalah pelaku akan mencuri karena terlilit hutang. Polisi juga akan terus mengembangkan motif pelaku melakukan pembacokan.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Bandung. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dijerat UU Darurat Nomor 19 tahun dengan ancaman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dengan anak perempuannya dibacok di rumahnya, di Bandung Selasa (28/3/2023) sore. Pelaku melakukan aksinya, setelah membuntuti Jayus saat pulang dari mengajar. Pelaku beraksi sendirian dan telah menguntit dari belakang saat korban dan sang anak pulang naik mobil.
Pelaku langsung menyerang korban saat keluar dari mobilnya. Korban yakni Jaja Ahmad Jayus dan putrinya yang bernama Rahmi Dwi Utami mengalami luka. Jayus luka di bagian kepala dan leher belakang dan anaknya di tangan. Saat kejadian, istri Jayus tidak ada di rumah karena masih kerja.
Usai dibacok korban mengalami luka, berlumuran darah. Dua korban pun dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mayapada Bandung. Kondisi korban pada Rabu (29/3/202) sudah membaik. Jayus sempat memimpin Komisi Yudisial (KY) untuk dua periode, yaitu tahun 2010-2015 dan tahun 2015-2020. she
0



