SEMARANG (Jatengdaily.com)- Memasuki bulan Agustus, dimana kita memperingati HUT RI pada tanggal 17 Agustus, maka mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai 31 Agustus masyarakat Indonesia diminta memasang bendera merah putih.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023. Tema pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.
Dengan adanya tema tersebut, masyarakat bisa menggunakan logo HUT RI ke-78 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.
Surat edaran menuliskan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2023. Sedangkan pemasangan dilakukan mulai hari ini, Selasa (1/8/2023).
Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juni 2023.she


