By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pemerintah Larang TikTok Shop Bertransaksi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemerintah Larang TikTok Shop Bertransaksi

Last updated: 26 September 2023 06:49 06:49
Jatengdaily.com
Published: 26 September 2023 06:49
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah berencana untuk menertibkan aturan social commerce di Indonesia. Hal ini buntut maraknya media sosial TikTok Shop dkk., yang merambah e-commerce dan dinilai berdampak merugikan UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, aturan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag No. 50/2020 yaitu tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang kan,” ujar Mendag Zulhas, Senin (25/9/23).

Mendag Zulhas menyebut, pemerintah menginginkan sosial media ke depan harus terpisah dengan e-commerce.

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ucap Mendag Zulhas.

Ia juga menjelaskan, akan diatur pula barang-barang impor yang didatangkan e-commerce ke depan. Untuk produk-produk yang bisa diproduksi di dalam negeri, akan masuk ke dalam daftar barang-barang dilarang masuk.

Aturan berikutnya yaitu e-commerce maupun sosial commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen barang/jasa. Sementara aturan terakhir yaitu adanya aturan minimum transaksi sebesar US100.

“Jika ada pelanggaran, Kemenkominfo akan memberi peringatan dan menutup sosial commerce tersebut,” tegas Mendag Zulhas. she 

You Might Also Like

Haflah Al-Qur’an dan Pelantikan Fatayat NU Bonang, Perempuan Muda Nahdliyin Siap Jadi Penggerak Perubahan
Mahasiswa KKN Undip Edukasi New Normal Door to Door
Kurikulum Prodi Ilmu Hukum Unissula Ikuti Dinamika Zaman
SDN Bintoro 5 Wakili Demak di Festival Tunas Bahasa Ibu 2022
Tim Voli Untag Antarkan Jawa Tengah Raih Juara di Pomnas XVII
TAGGED:Pemerintah Larang TikTok Shop BertransaksiZulkifli Hasan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?