16santi bps

Oleh: Santi Widyastuti
Statistisi di BPS Kota Salatiga

MENURUT arahan Presiden Republik Indonesia, investasi adalah salah satu kunci pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan adanya investasi maka diharapkan produksi suatu usaha akan mengalami peningkatan. Manfaat investasi akan lebih besar jika investasi ditanamkan pada usaha yang padat karya.

Dengan adanya investasi padat karya, tidak hanya produksi yang meningkat tetapi juga bisa mengurangi pengangguran. Penduduk yang bekerja akan memiliki pola konsumsi yang meningkat sehingga membuat roda perekonomian bisa berjalan dengan baik dan disitulah pertumbuhan ekonomi tercipta.

Dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), investasi atau sering disebut sebagai pembentukan modal tetap bruto (PMTB) merupakan salah satu komponen pembentuknya. PMTB dibagi menjadi PMTB Bangunan dan Non Bangunan.

PMTB bangunan terdiri dari bangunan tempat tinggal, non tempat tinggal, jalan, jembatan, instalasi listrik, waduk, dll. PMTB non bangunan terdiri dari mesin, kendaraan, peralatan, hewan dan tanaman berulang, dan produk kekayaan intelektual.

Setidaknya sejak tahun 2010, kontribusi PMTB di Provinsi Jawa Tengah memiliki porsi sekitar sepertiga dari total PDRB Jawa Tengah. Pada tahun 2022, PMTB di Jawa Tengah memiliki porsi 30,69 persen terhadap PDRB Jawa Tengah. Dari porsi tersebut 26,23 persen berasal dari PMTB bangunan dan 4,46 persen sisanya berasal dari PMTB non bangunan.

Besarnya porsi PMTB bangunan didorong oleh banyaknya pembangunan industri besar di Jawa Tengah. Pembangunan tersebut berasal dari industri baru maupun industri yang melakukan relokasi dari wilayah lain ke Jawa Tengah. Relokasi industri kebanyakan berasal dari Jabodetabek maupun Jawa barat. Secara umum relokasi dilakukan oleh industri padat karya. Seperti yang kita ketahui bersama, upah minimum di wilayah Jabodetabek hampir dua kali lipat dibandingkan upah minimum di Jawa tengah.

Hal tersebut tentu saja menguntungkan pengusaha karena biaya untuk membayar upah gaji bisa ditekan sehingga keuntungan bisa meningkat. Eksodus industri besar tersebut juga menguntungkan untuk Jawa Tengah. Dari sisi tenaga kerja, tingkat pengangguran di Jawa Tengah turun dari 5,95 persen pada tahun 2021 menjadi 5,57 persen pada tahun 2022 dan terakhir 5,13 persen pada tahun 2023. Eksodus industri besar ke Jawa tengah juga didorong oleh kerja keras pemerintah khusunya di Jawa Tengah yang telah menyiapkan iklim dan sarana yang kondusif bagi investor.

Menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, investasi terbesar dibangun pada industri tekstil, pakaian jadi dan alas kaki. Dari sisi lokasi, tiga realisasi investasi terbesar selama tahun 2023 berada di Kota Semarang, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Semarang.

Investasi di Jawa Tengah masih didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akan tetapi jumlah investasi Penanaman Modal Asing (PMA) juga terus mengalami peningkatan. Perusahaan yang menanamkan investasi terbesar di Jawa Tengah berasal dari Hongkong, Singapura, Korea Selatan, Jepang dan Tiongkok.

Meskipun memberikan keuntungan besar pada ekonomi Jawa Tengah, akan tetapi perusahaan yang menanamkan investasi atau investor mestinya juga harus mamatuhi segala peraturan yang ada di Jawa Tengah maupun di Indonesia. Undang-Undang (UU) adalah salah satu jenis peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden.

UU memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan. Di dalam UU mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.

Salah satu UU yang berlaku di Indonesia adalah UU Statistik Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik. Di dalam UU tersebut mengatur pedoman penyelenggaraan statistik di Indonesia. Salah satu pasal dalam UU tersebut menyebutkan yang intinya setiap orang tidak berhak menolak untuk dijadikan responden dalam penyelenggaraan statistik dasar yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.

Data yang dikumpulkan oleh BPS sangat penting bagi pemerintah dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan selanjutanya. Oleh karena itu pemerintah perlu memberikan dorongan terutama kepada semua investor yang ada di Jawa Tengah khususnya, untuk menaati semua peraturan yang ada.

Jawa Tengah dan Indonesia adalah rumah kita, sehingga siapapun yang tinggal dan berusaha di Jawa Tengah maupun Indonesia semestinya menaati peraturan yang berlaku, karena peraturan dibuat tidak untuk menyusahkan tetapi supaya ketertiban, kedamaian, ketenteraman, keadilan, dan kesejahteraan bersama dapat diwujudkan. Jatengdaily.com-yds

Exit mobile version