By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Amankan 4,5 Kwintal Serbuk Mercon
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Amankan 4,5 Kwintal Serbuk Mercon

Last updated: 6 April 2023 08:15 08:15
Jatengdaily.com
Published: 5 April 2023 13:40
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Polda Jateng berhasil mengungkap sedikitnya 58 kasus penyalahgunaan bahan peledak, di wilayahnya.

”Dari 58 kasus itu melibatkan sebanyak 90 orang pelaku dan mengamankan sebanyak 4,5 kwintal serbuk petasan,” jelasnya, Rabu (5/4/2023) dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Peledak Atau Obat Petasan Polda Jateng. Kegiatan ini berkaitan dengan pelaksanaan Cipta Kondisi menjelang Operasi Ketupat Candi 2023.

Kapolda mengatakan, kasus meledaknya mercon terjadi baru-baru ini di Magelang. “Berawal dari kejadian ledakan di Magelang, Saya perintahkan seluruh jajaran untuk melakukan razia dan ungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak petasan. Dalam 10 hari, yakni mulai tanggal 24 Maret hingga 4 April, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 90 tersangka dan menyita 4,5 kwintal serbuk petasan,” jelasnya.

Selain 4,5 kwintal bahan peledak mercon, polisi juga menyita serbuk petasan, serbuk alumunium 2 kilogram, serbuk belerang 25 kg, arang 19 kg, KNO 500 gram, Potasium 35 kg, dan serbuk Brom Silver sebanyak 11 kg dan 500 ribu petasan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat undang undang nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. she

You Might Also Like

Waspadai, Cuaca Ekstrem Masih Mengintai, Musim Kemarau Belum Dominan
Masker Kain Kurang Efektif Tangkal Virus Corona
Kesembuhan COVID-19 Kembali Menembus Angka Tertinggi Melebihi 14 Ribu Orang Sembuh Per Hari
TMMD Wujud Pengabdian TNI AD Untuk Rakyat Dimasa Damai
Ironis, Masih Marak Pungli Lahan TPU di Kota Semarang
TAGGED:5 Kwintal Serbuk MerconPolda Jateng Amankan 5
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?