By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Berhasil Amankan Ribuan Butir Pil Koplo dari Seorang Nelayan dari Demak
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Berhasil Amankan Ribuan Butir Pil Koplo dari Seorang Nelayan dari Demak

Last updated: 16 Agustus 2023 00:10 00:10
Jatengdaily.com
Published: 15 Agustus 2023 23:10
Share
Satuan Reserse Polres Rembang berhasil mengamankan seorang nelayan warga Demak kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo di Rembang. Foto: Polres Rembang
SHARE

REMBANG (Jatengdaily.com)- Satuan Reserse Polres Rembang berhasil mengamankan seorang nelayan warga Demak kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo di Rembang.

“Menurut keterangan pelaku, bahwa (pelaku) mendapat pesanan dari salah satu orang warga Rembang. Di mana akan digunakan untuk bekerja di laut mencari ikan. Di sana butuh semacam pil untuk menenangkan diri, kalau menurut keterangan pelaku. Namun bisa digagalkan penjualan tersebut oleh anggota kita di lapangan,” terang Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., dilansir Selasa (15/8/2023).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., menjelaskan Barang Bukti yang berhasil diamankan ribuan butir pil koplo berwarna putih dan kuning.

“Kita bisa amankan sejumlah 2.786 butir. 1.956 butir berwarna putih dan sisanya sekitar 830 berwarna kuning. Ini melanggar Pasal 196, undang-undang nomor 36, Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya 15 tahun dan atau denda 1,5 miliar,” jelas Kapolres Rembang.

Tersangka Mukhamad Nur Faizin alias Gembes dihadirkan saat konferensi pers. Saat ditanya wartawan ia mengaku memperoleh obat terlarang itu dari membeli melalui lokapasar atau marketplace, untuk kemudian diperjualbelikan ke sesama temannya nelayan.

“Beli online di Shopee. Dijual ke temen-temen (nelayan) yang pernah bareng (satu kapal). Per kaleng belinya Rp 800 ribu. Jual ecer Rp 15 ribu (per bungkus isi 10 butir). Untungnya per kaleng 400 sampai 700 ribu. Belinya kalengan untuk persediaan satu bulan,” jelas Faizin.

Ia mengaku sudah sejak empat bulan yang lalu mengedarkan pil koplo, untuk menambah pemasukan. Selain mengedarkan, Faizin juga mengaku mengonsumsi obat-obat terlarang sebagai penghilang jenuh saat melaut.

Pelaku yang masih berusia 23 tahun itu ditangkap polisi di salah satu SPBU di Kecamatan Kaliori, Rembang, pada Sabtu (12/8/23) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan bermula dari sebuah laporan warga. she

You Might Also Like

16 Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan di Sidang Perdana Ferdy Sambo
Penanaman Tanaman Buah dan Pohon Jarak Tandai Gebyar Toleransi di Klaten
Minimalkan Pemalsuan Dokumen, Wabup Demak Dukung Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik
Pabrik Vaksin COVID-19 Berbasis mRNA Pertama di Asia Tenggara Ada di Indonesia
Terapkan Praktik Pertambangan Terbaik, PT Semen Gresik Sabet 3 Penghargaan Good Mining Practice 2024
TAGGED:nelayan demakPolisi amankan ribuan pil koplopolres rembang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?