By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Kecelakaan Bawen
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Kecelakaan Bawen

Last updated: 25 September 2023 16:36 16:36
Jatengdaily.com
Published: 25 September 2023 16:36
Share
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. Foto: ist/adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polisi tengah mengembangkan unsur pidana termasuk mengenai over dimensi truk, setelah menetapkan tersangka, Agus Riyanto sopir truk tronton yang menabrak 16 kendaraan di pertigaan exit tol Bawen, Kabupaten Semarang.

“Sudah tersangka. Kita lihat juga apakah dimensinya melebihi. Termasuk kooperasi dari CV perusahaan pengusaha manajemen yang bertanggung jawab dengan kondisi kendaraan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Senin (25/9).

Dia menyebut bila terbukti, pihak CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas. Ada pun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas. “Ini pasal sedang kita dalami setelah penetapan tersangka,” ungkapnya.

Adapun Pasal 315 ayat (1), aturan pidana korporasi itu lengkapnya berbunyi, “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan/atau pengurusnya”.

Pasal 310 ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Terkait korban jiwa akibat kecelakaan beruntun, sampai hari ini tidak ada penambahan. “Tiga korban jiwa. Kritis satu luka berat,” tutupnya.

Sebelumnya, sopir dan kenek truk tronton yang terlibat kecelakaan beruntun di pertigaan atau simpang exit tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), saat ini telah diamankan aparat kepolisian. Kedua orang tersebut untuk sementara diamankan di Polsek Bawen, untuk dimintai keterangan atas kecelakaan yang melibatkan belasan kendaraan itu.

Kecelakaan maut di simpang exit tol Bawen itu menyebabkan tiga orang meninggal dan sembilan orang lainnya luka-luka. Kecelakaan beruntun itu terjadi pada Sabtu (23/9) malam sekitar pukul 18.30 WIB. adri-yds

You Might Also Like

Ramadhan, Holiday Inn Express Semarang Simpang Lima Tawarkan Beragam Menu
Bangun Komunikasi Guna Tercipta Iklim Pemilu 2024 Berintegritas dan Kondusif
Tim Patroli Panduan Jalan Tol Saat akan Diterjunkan Saat Mudik Lebaran
Harus Tuntas Secara Baik, Komisi E Minta Jangan Ada lagi Perundungan di Sekolah
Penggunaan KA Rendah, Kaligung dan Kedung Sepur Dibatalkan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?