Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk Tangki Laka Tewas Satu Orang

Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan truk sopir tangki Anton Budi Sutiono (38) sebagai tersangka atas kecelakaan maut . Foto: adri
SEMARANG (Jatengdaily.com) -Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan truk sopir tangki Anton Budi Sutiono (38) sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas (laka) maut di turunan TPA Jatibarang, Semarang pada Senin (24/7/2023) pukul 13.15 WIB. Sopir dianggap tidak bisa menguasai kendaraan hingga menyebabkan satu pemotor tewas bernama Sudarno (47).
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, kecelakaan bermula ketika truk tangki melaju dari selatan ke utara atau dari atas menuju turunan.
Truk oleng ke kanan lalu menabrak mobil Ertiga H1986, CBR H4177BCD, Beat biru H2049XY, dan Beat putih pelat H3557AHW yang melaju dari arah berlawanan. “Kami tadi periksa truk bersama saksi ahli tidak ditemukan bocoran rem dan sebagainya sehingga kita yakin tidak bisa mengendalikan truknya,” jelasnya.
Selain kelalaian sopir, spesifikasi truk juga masih didalami polisi yakni meliputi dokumen surat Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang tertulis sebagai bak terbuka tetapi digunakan sebagai truk tangki air. “Kami masih didalami kembali terkait spesifikasi kendaraan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Ancaman 6 tahun dan denda maksimal 12 juta,” ujarnya.
Ada dua kesalahan yang memberatkan korban. Pertama terkait SIM tersangka hanya memiliki SIM A seharusnya SIM B1. Pengakuan sopir truk ketika kecelakaan melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam dengan kondisi gigi truk masuk dua. Truk berjalan di turunan menikung lalu terus melaju tak terkendali.
Ia mengaku, hendak mematikan mesin truk tetapi tak bisa. Di sela itu, ia juga hendak menurunkan gigi dari dua ke satu ternyata malah masuk gigi tiga. “Mau pindah ke gigi satu sudah alot tidak bisa. Malah masuk ke gigi tiga,” jelasnya. adri-she