Polres Demak Sita 40 Kilogram Serbuk Petasan

27 petasan demak

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi Wakapolres Kompol Andy dan Kasat Reskrim AKP Winardi serta Kasi Humas AKP Agus Tri saat pers rilis perkara peracikan obat petasan. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Satreskrim Polres Demak berserta jajaran Polsek menggelar operasi cipta kondisi. Sebanyak 40 kilogram serbuk petasan berikut peralatan timbangan berhasil diamankan sebagai barang bukti, dari rumah warga Bonangrejo dan Bulusari Sayung pada kegiatan razia yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Budi Adhy Buono pada 24-26 Maret 2023.

Saat pers rilis di Pendapa Parama Satwika Polres Demak, Kapolres Budi Adhy Buono mengungkapkan, penangkapan empat tersangka pelaku pembuat atau pengoplos serta penjual serbuk petasan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli bahan peledak jenis low explosive di kawasan Sumberrejo dan Bonangrejo Kecamatan Bonang, serta Bulusari Sayung.

“Ketika anggota kami menyamar sebagai pembeli, terungkap para tersangka ini tak hanya menjual eceran bahan pembuat petasan kemasan ons, namun masih menyimpan di rumahnya dengan berat bervariasi. Paling banyak di rumah tersangka Kholid, total berat 24 kilogram. Sebagian sudah berupa oplosan siap jual, lainnya lagi masih berupa belerang dan potasium,” kata kapolres, didampingi Waka Polres Kompol Andy, Kasat Reskrim AKP Winardi dan Kasi Humas AKP Agus Tri, Senin (27/3).

Pada saat sama, di lokasi berbeda Polsek Bonang juga mendapati adanya peracikan serbuk petasan yang selanjutnya dijual secara online dan langsung kepada masyarakat. Setiap kilogramnya dijual seharga Rp 125 ribu hingga Rp 200 ribu.

“Target pembeli beraneka kelompok umur. Ada yang dijual langsung kilogram kepada seseorang untuk kemudian dijual lagi. Ada yang dijual eceran kemasan satu ons kepada anak-anak seharga Rp 25 ribu per bungkus,” kata kapolres.

Saat ditanya mengenai asal bahan serbuk petasan yang dimiliki, baik Musyafik, Raga Sukma, Kholid maupun FS (tersangka di bawah umur) mengatakan, ada dari Bonang, Mranggen, juga Semarang. Namun mereka berkilah tidak saling kenal, karena penjual menawarkan dagangan melalui medsos dan bertemu di suatu tempat saat harga disepakati.

Kapolres Budi Adhy Buono menjelaskan, operasi cipta kondisi pada bulan Ramadhan selain menyasar penyakit masyarakat (pekat), juga melakukan penegakan hukum pada pelaku pembuat maupun penjual petasan. “Pada operasi cipta kondisi di Bulan Ramadhan ini, kami berhasil mengamankan peracik obat petasan dan penjualnya,” kata kapolres.

Mengenai modus operandinya, disebutkan, ada yang membuat atau peraciknya. Ada juga yang membeli dan dijual kembali baik secara langsung maupun online.

“Para tersangka pelaku pembuat obat petasan dan penjualnya akan kami kenai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena perbuatan mereka tak hanya berpotensi menyebabkan kerusakan material, juga bisa mengancam keselamatan orang lain maupun diri sendiri. rie-yds