By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Presiden Jokowi Bentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Presiden Jokowi Bentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Last updated: 18 Maret 2023 04:41 04:41
Jatengdaily.com
Published: 18 Maret 2023 04:41
Share
Presiden. Foto: setkab
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) -Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM). Tim tersebut dikepalai oleh Menkopolhukam Mahfud MD sebagai ketua tim pengarah.

Pembentukan Tim Pemantau PPHAM tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang ditetapkan pada 15 Maret 2023.

“Presiden tahu bahwa masyarakat dan korban pelanggaran HAM berat menunggu pelaksanaan rekomendasi PPHAM karena itulah dalam waktu singkat, sebanyak 19 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk menjalankan program-program pemulihan korban dan pencegahan keberulangan sebagai wujud keseriusan Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi korban,” ujar Deputi V Bidang Polhukam dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta, dilansir Sabtu (18/3/2023) dalam laman humas Polri.

Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut ke-19 kementerian dan lembaga diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM. Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.

Secara khusus Menkopolhukam ditugaskan untuk (1) mengoordinasikan penyusunan prioritas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM; dan (2) melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden, termasuk melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan rehabilitasi psikososial, psikologis, dan layanan perlindungan korban.

“Ke-19 kementerian dan lembaga tersebut berada dalam lingkup bidang yang berkaitan dengan jenis-jenis hak dan kebutuhan korban sebagaimana aspirasinya disampaikan oleh korban, keluarga korban, dan pendamping dalam pertemuan konsultasi dan FGD dengan Tim PPHAM, serta melalui masukan-masukan lain yang disampaikan kepada pemerintah,” tambah Jaleswari.

Menurut Jaleswari, pembentukan Tim Pemantau PPHAM tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dilaksanakan secara komprehensif, meliputi berbagai hak, serta berbagai mekanisme, baik non-yudisial dan yudisial sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023.

Tim Pemantau PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis HAM, akademisi, dan mantan anggota Tim PPHAM yang berjumlah 46 orang dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023.

“Presiden Jokowi memahami bahwa Tim PPHAM telah bekerja dan Tim Pemantau PPHAM yang sedang bekerja ini merupakan bentuk pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah, yang menjadi sorotan internasional. Karena itulah pemerintah akan bekerja dengan sangat serius, dengan terus mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasinya,” ungkap Jaleswari yang juga menjadi salah satu anggota Tim Pemantau PPHAM.

Susunan Tim Pengarah Pemantau PPHAM yaitu:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Luar Negeri
3. Menteri Agama
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Menteri Keuangan
6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7. Menteri Kesehatan
8. Menteri Sosial
9. Menteri Ketenagakerjaan
10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
11. Menteri Pertanian
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
15. Sekretaris Kabinet
16. Jaksa Agung Republik Indonesia
17. Panglima TNI
18. Kapolri, dan
19. Kepala Staf Kepresidenan.

Sedangkan Anggota Tim Pelaksana Pemantau PPHAM di luar unsur kementerian/lembaga, yaitu Suparman Marzuki, Ifdhal Kasim, Rahayu Prabowo, Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, Zaky Manuputi, Pastor John Djonga, Mugiyanto dan Amiruddin. Masih ada Makarim Wibisono sebagai Wakil Ketua II Tim Pelaksana Pemantau PPHAM. she 

You Might Also Like

Presiden Jokowi Tinjau Penyerahan Bantuan Sosial di Kantor Pos Kepulauan Aru
PLN Icon Plus Lakukan Perbaikan Kabel Fiber Optik di Jalan Raya Demak-Kudus
Ini Profil Asisten Pelatih Timnas Indonesia Yang Bakal Dampingi Patrick Kluivert
PDIP Kota Semarang Bergerak Lakukan Penghijauan Pesisir
Progres Pekerjaan Jalan Ini Bikin Bupati Tegal Kecewa
TAGGED:pelanggaran HAM beratpresiden jokowi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?