in

Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19 di Indonesia

Foto: YouTube Sekretariat Presiden

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Sejak Rabu (21/6/23), pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai masuk ke endemi,” ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, dilansir Kamis (22/6/2023).

Perubahan status ini dipertimbangkan dari jumlah kasus harian dan aktif yang melandai serta meluasnya vaksinasi COVID-19. Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat agar tetap menjalani hidup sehat.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada Maret 2020. Setelah hampir tiga tahun, WHO mengakhiri status darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian nasional (PHEIC) tetapi, masih menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada Juni 2023.

Di sisi lain, atas pencabutan status pandemi ini, masyarakat yang terkena COVID-19 kini harus bayar. “Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid bayar. Konsekuensinya itu,” kata Presiden Jokowi. she 

Written by Jatengdaily.com

FKUB Jateng Ajak Tamu dari FKUB Kaltim ke Gereja Blenduk dan Vihara Watugong

Waspadai, 26 Provinsi Jadi Endemis Rabies