By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ramadhan, Tepat Hiburan Malam di Tegal Dimonitoring Petugas
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ramadhan, Tepat Hiburan Malam di Tegal Dimonitoring Petugas

Last updated: 26 Maret 2023 10:49 10:49
Jatengdaily.com
Published: 26 Maret 2023 10:49
Share
Petugas gabungan pantau jam buka tempat hiburan di Kota Tegal, Foto: tegalkota.go.id
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal bersama TNI melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan tahun ini. Monitoring dilakukan empat hari berturut-turut sejak malam pertama Ramdhan, yakni Rabu (22/3/2023) lalu sampai Sabtu (25/3/2023) malam.

Monitoring tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 451.13/001 tentang operasional tempat hiburan selama Ramadhan. Berangkat dari Kantor Satpol PP Kota Tegal, turut memimpin langsung jalannya monitoring dan pengawasan, Kepala Satpol PP, Hartoto. Tim mendatangi ke tempat hiburan mal di jalan Veteran, jalan Slamet Riyadi, dan tempat pijat Nirmala Square.

Dilansir dari laman tegalkota.go.id, Minggu (26/3/2023), Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, bahwa kegiatan pengawasan dan monitoring dilakukan menyusul diberlakulannya SE Wali Kota Tegal terkait operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadhan.

Monitoring memasuki awal Ramadhan ini dilaksanakan selama empat hari berturut-turut dengan melibatkan unsur TNI, agar para pemilik tempat hiburan malam tutup mematuhi Surat Edaran (SE) selama Ramadhan. Namun dari hasil monitoring, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama Ramadhan. Sementara jika ditemui ada yang melanggar, Hartoto menjelaskan akan diberikan edukasi dan pemahaman, serta teguran jika tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur di dalam SE, seperti jam operasional kafe, restoran, toko yang masih diperbolehkan buka, dengan ketentuan dan syarat yang sudah tercantum. she 

You Might Also Like

Ganjar Sikat Pungli di Area Pendidikan, Inilah Riwayatnya
Klaster Perkantoran COVID-19 jadi Perhatian
Rayakan Ultah ke-23, Nagaswara Music Minta Karyawan Lebih Inovatif
Belum Berkurang, Penderita Covid-19 di Indonesia Menjadi 31.186 Orang
Dongkrak Pendapatan Petani Tambak, Dinas Perikanan Uji Coba Potensi Kakap Putih
TAGGED:RamadhanTepat Hiburan Malam di Tegal tutup
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?