Sebanyak 15 Orang Jadi Tersangka TPPO Ginjal, Ada Keterlibatan Oknum Imigrasi

hengki haryadi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: PMJNews

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja bertambah. Kini 15 orang menjadi tersangka kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menetapkan 3 orang tersangka yang terlibat kasus penjualan ginjal.

“Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023), dilansir dari laman PMJNews.

Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

“Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya potensi bertambahnya tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan calon tersangka yang bertambah berasal dari pihak imigrasi.

“Iya, (tersangka baru kasus TPPO jual ginjal) oknum imigrasi,” ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, jumlah calon tersangka dari pihak imigrasi yang akan ditetapkan dalam kasus TPPO jual ginjal tersebut lebih dari dua orang.

“Sekarang masih pemeriksaan intensif dan sangat dimungkinkan potensi tersangka lebih dari dua orang akan kita tetapkan,” ucap Hengki. she