in

DPRD Pertanyakan PDAM Hentikan Kerja Sama Penarikan Retribusi Sampah

Banggar DPRD Kabupaten Semarang menggelar rapat bersama TAPD membahas masalah penghentian kerja sama penarikan retribusi sampah secara sepihak oleh PDAM, Rabu (17/7/2019). Foto : Budhi.

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Keputusan PDAM Kabupaten Semarang yang secara sepihak menghentikan kerja sama penarikan retribusi sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, dipertanyakan kalangan DPRD Kabupaten Semarang.

Penghentian kerja sama itu dinilai merugikan Pemkab Semarang karena pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah berkurang, bahkan pendapatan retribusi sampah bulan Juni-Juli 2019 hilang tidak tertarik.

‘’Setelah kita pelajari, dokumen penghentian kerja sama secara sepihak oleh PDAM tidak punya dasar hukum. Itu melanggar kesepakatan kerja sama antara PDAM dengan DLH yang mewakili Pemkab Semarang. Akibatnya pendapatan retribusi sampah selama dua bulan (Juni-Juli) terhenti,’’ ungkap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening di sela rapat Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga diikuti Dirut PDAM Kabupaten Semarang Guswakhid Hidayat, Rabu (17/7/2019).

Menurut Bondan, keputusan PDAM menghentikan kerja sama secara sepihak adalah tindakan keliru. Selain bisa berakibat hukum, keputusan itu berdampak berkurangnya pendapatan daerah selama dua bulan, sekitar Rp 160 juta tidak tertarik. ‘’Kita kecewa PDAM menghentikan sepihak kerja sama dengan DLH. Kita akan minta pertanggungjawaban PDAM,’’ tandasnya.

Bondan menyatakan, DPRD akan membuat rekomendasi kepada Bupati Semarang terkait masalah tersebut. Salah satu rekomendasinya meminta kerja sama antara PDAM dan DLH dilanjutkan. ‘’Rekomendasinya meminta Dirut PDAM dievaluasi, dan kerja sama tetap dilanjutkan,’’ tegasnya.

Kata Bondan, adanya kerja sama penarikan retribusi sampah dengan PDAM menguntungkan Pemkab Semarang maupun masyarakat. Sebab pendapatan retribusi sampah naik 10 kali lipat setelah ada kerja sama dengan PDAM. ‘’Pendapatan itu kan juga dimanfaatkan kembali untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Apalagi kita masih butuh sarana prasarana pengelolaan sampah yang biayanya besar,’’ katanya.

Anggota Banggar DPRD lainnya, The Hok Hiong menilai alasan PDAM menghentikan kerja sama sepihak sangat tidak relevan. Surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa kepada PDAM tidak bisa menjadi acuan penghentian kerja sama dengan DLH. ‘’Surat dari kejaksaan belum mengatakan apa-apa kok, diundang kejaksaan hal biasa antarlembaga, mungkin sharing atau baru ditanya,’’ tegasnya.

The Hok juga menyayangkan tidak adanya ketegasan DLH. Seharusnya DLH menolak keputusan PDAM menghentikan kerja sama. ‘’Mestinya DLH tidak serta menerima. Tapi ternyata DLH meneng wae,’’ sentilnya.

Adapun anggota Banggar DPRD, M Basari menilai Dirut PDAM ketakutan. Sehingga memutuskan sepihak menghentikan kerja sama dengan DLH. Basari mengusulkan kepada pimpinan DPRD ada rekomendasi kepada Bupati Semarang. Mengingat Dirut PDAM sudah membuat kerugian terkait pendapatan daerah.

Sementara itu, Dirut PDAM Kabupaten Semarang, Guswakhid Hidayat enggan berkomentar terkait keputusannya menghentikan kerja sama dengan DLH. Masalah itu akan dikaji bersama dengan Sekda dan Asisten Sekda Kabupaten Semarang. rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Profesor Ujung Tombak Pembaruan

Retribusi Sampah Lewat Tagihan PDAM Dongkrak Pendapatan