By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Usut Pungli di Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Usut Pungli di Rutan, KPK Bentuk Tim Khusus

Last updated: 22 Juni 2023 14:59 14:59
Jatengdaily.com
Published: 22 Juni 2023 15:56
Share
Ilustrasi KPK.
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang mencapai Rp 4 miliar.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan guna memeriksa pelanggaran disiplin pekerja rutan yang melibatkan pegawai lintas unit.

“Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit,” jelasnya, dilansir dari laman PMJNews, Kamis (22/6/2023).

Tim tersebut memiliki dua tugas. Pertama, tugas jangka pendek yakni menangani peristiwa pungli itu secara khusus. Sementara jangka menengah adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.

Selain itu, Cahya menjelaskan pihaknya telah menonaktifkan pegawai rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungutan liar ini. Menurut dia, penonaktifan dilakukan agar para pegawai fokus menghadapi pemeriksaan.

“Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas para pihak yang diduga terlibat agar dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” terangnya. she 

You Might Also Like

Indonesia Berada di Grup B Turnamen AFF U19 Women’s Championship 2025
Kawah Dorong Alumni Go Internasional
Partisipasi Perempuan dalam Dunia Kerja Harus Terus Ditingkatkan
Majelis Kesehatan ‘Aisyiyah Gelar Rakonas di Semarang, Tegaskan Komitmen Perluas Layanan Kesehatan
Beri Bantuan Sembako Korban Banjir Sayung, Ahmad Muzani Dicurhati Normalisasi Sungai
TAGGED:kpkPungli di Rutan KPK
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?