By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto Minta Aturan THR Direvisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto Minta Aturan THR Direvisi

Last updated: 20 Maret 2024 10:55 10:55
Jatengdaily.com
Published: 20 Maret 2024 10:53
Share
Edy Wuryanto
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya selama Hari Raya Idul Fitri. Meski rutin diberikan tiap tahunnya, ada beberapa catatan terkait pemberian THR ini.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memberikan apresiasi kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor SE Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat ini dikeluarkan pada Senin lalu (18/3).

“Dengan adanya surat ini menunjukkan bahwa atensi pemberian THR tidak hanya diawasi pusat tapi juga pemerintah daerah. Sebab surat ini ditujukan kepada gubernur di setiap provinsi,” ujar Edy.

Aturan terkait THR sendiri sudah tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Dalam aturan ini telah dituliskan ketentuan pekerja mendapatkan THR. Misalnya saja terkait batas waktu maksimal pemberian THR dan besaran THR itu sendiri.

“Menurut saya, ada yang harus direvisi dalam aturan pemberian THR ini. Yakni THR bisa diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” kata Edy.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini berpandangan bahwa durasi maksimal ini harus diubah. Setidaknya 14 hari sebelum Idul Fitri. Alasannya, Indonesia memiliki kebiasaan mudik ke kampung halaman. Sementara harga tiket angkutan umum meroket saat ini.

Dengan adanya THR ini maka akan membantu pekerja untuk mencukupi kebutuhan mudiknya. “Ini bermanfaat juga untuk perputaran ekonomi. Jadi selama perjalanan dan di kampung punya uang untuk dibelanjakan,” imbuhnya.

Selain itu, durasi tujuh hari sebelum hari raya ini terlalu mepet untuk menyelesaikan sengketa. Acap kali ada pengusaha yang tidak sesuai dalam memberikan THR sehingga merugikan pekerja. H-7 hari raya biasanya mendekati cuti bersama dan ketika ada sengketa rawan diselesaikan setelah lebaran.

“Dengan kondisi ini, saya mengusulkan batas maksimal pemberian THR adalah 14 hari sebelum hari raya. Sehingga ketika ada sengketa, pengawas tenaga kerja punya waktu yang lebih panjang. Harapannya THR akan diberikan sebelum Lebaran,” tutur Politisi PDI Perjuangan.

Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah modus nakal pengusaha. Edy mencontohkan masih ada perusahaan yang mencicil THR. Selain itu ada juga yang memecat pekerjanya sebelum hari raya lalu tidak membayarkan hak pekerjanya.

Padahal pekerja tersebut sudah bekerja di perusahaan dengan lama kerja yang sudah masuk syarat mendapatkan THR. Alasannya si pekerja sudah tidak berkontribusi lagi di kantor sehingga tidak mendapatkan THR.

“Masalah ini tiap tahun ada saja. Dibukanya posko aduan oleh Kemenaker dan pemerintah daerah sudah baik. Namun kalau masih terjadi, perlu ditanyakan bagaimana penindakan hukumnya?” ungkap Edy.

Edy mendorong evaluasi terus dijalankan. Menurutnya, perusahaan yang sebelumnya diketahui nakal harus diawasi dengan diterjunkan pengawas tenaga kerja.

“Aturan denda 5 persen dari kewajiban THR yang harus dibayarkan sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6/2016 juga harus dijalankan. Harus dipastikan dibayarkan agar menjadi efek jera,” kata Edy.St

You Might Also Like

Cipta Kondisi Jelang Nataru, Polsek Taman Gelar Operasi Miras
Polda Lakukan Penyelidikan Penyimpangan Dana Aspirasi Bantuan Pemprov Jateng
Undip Ciptakan Robot untuk Bantu Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
Menanti Racikan Ancelotti Meredam Liverpool
Jateng Peringkat 16 MTQN 2024, PJ Gubernur Semangati Kafilah jangan Bersedih
TAGGED:Anggota Komisi IX DPR RIEdy WuryantoMinta Aturan THR Direvisi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?