Cegah Kecurangan dan Korupsi, KPK RI Sosialisasi Gerakan Zero Tolerance To Fraud

Ketua DPRD Demak H Zayinul bersama Bupati Eisti'anah dan dua Wakil Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri dan Hj Ike Agustina saat memimpin pengucapan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi di Pemkab Demak. Foto : sari jati
DEMAK (Jatengdaily.com) – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan giat dilaksanakan KPK RI. Salah satunya melalui Sosialisasi Anti Korupsi di lingkup Pemkab dan DPRD Kabupaten Demak, yang ditandai penandatanganan komitmen ‘Gerakan Zero Tolerance To Fraud’, Kamis (19/12/2024).
Melalui sambungan daring, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI Maruli Tua Manurung menyampaikan, esensi tindak pidana korupsi adalah abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Ketika rusak moral seseorang, berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
“Turut menjadi pemicu adalah mahalnya biaya kontestasi. Ditambah adanya oknum penegak hukum serta hakim, yang mestinya punya kewenangan untuk memutus tindak kecurangan, malah menyalahgunakannya,” terang Maruli.
Maka itu penandatangan komitmen gerakan ‘Zero Tolerance To Fraud’ atau tak ada toleransi terhadap kecurangan (korupsi) oleh jajaran Pemkab dan DPRD Kabupaten Demak diharapkan tidak sekadar seremonial. Namun harus benar-benar diyakini sepenuh hati, karena ada konsekuensi moral dan hukum.
Sebelum melakukan tanda tangan komitmen bersama, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak H Zayinul Fata SE dibacakan tujuh komitmen perilaku pengendalian kecurangan di lingkungan Pemkab dan DPRD Demak. Antara lain bekerja dengan jujur dan tanggungjawab, menghindarkan diri dari perbuatan curang, serta menjauhkan diri dari perbuatannya yang mengarah tindak pidana korupsi.
Sehubungan itu Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE menurutkan, adanya sosialisasi oleh KPK RI yang dilanjutkan penandatanganan komitmen bersama anti-korupsi diyakini semakin memantapkan upaya mewujudkan good governance dan clean government.
Bupati Eisti’anah berharap seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari 50 anggota DPRD, kepala OPD termasuk jajaran camat dapat meminimalisir kesalahan di kemudian hari. “Semoga kegiatan ini tidak hanya seremonial tapi menjadi cambuk mewujudkan good governance dan clean government. Mari kurangi risiko fraud, jangan sampai target yang dicanangkan tidak tercapai,” ungkap bupati.
Di sisi lain, Inspektor Kabupaten Demak Kurniawan Arifandi ST MH selaku penyelenggara kegiatan menuturkan, oleh sebab kecurangan termasuk tindak pidana korupsi yang tidak bisa ditoleransi, maka adanya komitmen bersama kepala daerah dan DPRD diyakini dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan kecurangan.
Maka itu Monitoring Center for Prevention (MCP) dikembangkan oleh KPK RI untuk memitigasi titik-titik rawan tindak pidana korupsi. Pada saat sama, gerakan Zero Tolerance to Fraud’ digencarkan agar tumbuh budaya anti korupsi. Serta mencegah semakin besar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. rie-she