By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ditlantas Sebut Kampanye Pakai Knalpot Brong akan Dipanggil
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ditlantas Sebut Kampanye Pakai Knalpot Brong akan Dipanggil

Jatengdaily.com
Published: 15 Januari 2024 06:03
Share
Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng mengingatkan para peserta kampanye agar tidak menggunakan knalpot brong saat masuk kampanye terbuka. Bila masih ditemukan adanya kampanye menggunakan knalpot brong penanggung jawab bakal dipanggil.

“Penanggung jawab akan bertanggung jawab ketika masih ada yang pakai knalpot brong. Maka akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan dalam deklarasi diikuti ribuan peserta dari instansi dan seluruh elemen masyarakat, Minggu (14/1/2024).

Dia menyebut, langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

“Kami bergerak dari hulu hingga hilir, tidak hanya pada penertiban, penindakan, tetapi preemtif, preventif kami kedepankan. Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir,” ungkapnya dalam deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.

Termasuk Pomdam IV Diponegoro juga sudah melaksanakan penertiban di internal TNI, kemudian Propam juga melakukan penertiban di internal Polri artinya seluruh elemen bergerak bersama-sama. “Jadi menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan bisa menghimbau peserta kampanye agar tertib berlalu lintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong, tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib berlalu lintas,” jelasnya.

Diketahui hingga saat ini penertiban upaya penindakan yang dilakukan dari tahun 2022-2024 sebanyak 330.995. Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan mencapai 204.000, diamankan di masing-masing Polres jajaran.

“Penggunaan knalpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” tutupnya. adri-she

You Might Also Like

Tol Trans Jawa Cikatama-Kalikangkung Satu Jalur
Loyola Sekatu Demak Gelar Turnamen Agustusan
Ke Papua Nugini, Ini Agenda Presiden Jokowi
Perampok Beraksi Pakai Pistol Polisi di Magelang Diringkus
Sapa Seniman Barista, Yoyok Sukawi Konsen Perhatikan Nasib Kesenian di Kota Semarang
TAGGED:Kampanye Pakali Knalpot BrongPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?