Dosen Untag Banyuwangi, Marwiyah Raih Doktor di Untag Semarang

img_1710884174428

Dr. Marwiyah, SH, MKn yang berhombes sebagai dosen Untag Banyuwangi telah meraih gelar doktor bidang ilmu hukum pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Salah satu dosen Fakultas Hukum Untag Banyuwangi Marwiyah, SH, MKn berhasil meraih gelar doktor usai mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Untag Semarang, belum lama ini.

Selain sebagai dosen dia juga sebagai Notaris dan PPAT di kota Banyuwangi, maka tidak heran kalau disertasinya mengambil judul sesuai dengan profesinya, yaitu “Rekonstruksi Pengaturan Jaminan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum”.

Disertasi tersebut dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga selaku sekretaris sidang, dan Ketua PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, serta Dr. Sri Mulyani, SH. MHum, selaku Co Promotor.

Adapun para Dewan Penguji lain yang hadir pada saat itu adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum, sekaligus merangkap sebagai Ketua Sidang, Prof. Dr. M. Khoidin, SH, MHum, CN selaku penguji eksternal, kemudian Dr. Sri Retno Widyorini, SH. MHum, dan Dr. Siti Mariyam, SH, MH.

Dari hasil penelitian disertasinya Marwiyah mengungkapkan, bahwa pengaturan jaminan hak tanggungan yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit Bank saat ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) UUHT atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Kepastian hukum mengenai obyek yang belum terdaftar yang dijadikan jaminan tersebut dapat diikat dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), hal ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan SKMHT untuk menjamin pelunasan kredit tertentu.

SKMHT ini berlaku selama 3 (tiga) bulan dan nantinya juga harus dilanjutkan pemasangan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), sehingga pihak Bank akan mendapat kepastian hukum bahwa objek yang belum terdaftar yang dijadikan jaminan.

Menurut Marwiyah, jika diikat dengan SKMHT saja belum memberikan kepastian hukum bagi kreditor. Ikatan yang ada antara pemberi hak tanggungan (debitor) dengan Bank selaku kreditur baru sebatas kuasa membebankan Hak Tanggungan, belum sampai pada tahap pemberian Hak Tanggungan.

Untuk itu, katanya lebih lanjut, jika sebelum pemasangan hak tanggungan selesai si debitur wanprestasi, maka yang menjadi pegangan bagi Bank sebagai kreditur adalah SKMHT.

Melandasi hal itu, menurutnya perlu dilakukan rekonstruksi jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit Bank untuk mewujudkan kepastian hukum, dengan syarat pendaftaran hak tanggungan tersebut bersamaan dengan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.

Akibat hukum yang muncul yaitu, apabila debitor wanprestasi sedangkan proses permohonan hak atas tanah masih berjalan, maka Bank tidak mempunyai kepastian hukum atas obyek jaminan, maka akan memberi peluang kredit macet dan Bank tidak mempunyai hak preferen dan berkedudukan sebagai kreditur konkuren.

Usai melalui proses sidang Prof. Edy Lisdiyono selaku Ketua Sidang menyampaikan hasil kelulusan promovenda setelah memperhatikan hasil musyawarah bersama penguji yang lain. Bahwa Marwiyah sebagai mahasiswa doktoral angkatan XII dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum pada PSHPD Untag Semarang yang ke 93 dengan predikat cumlaude (ipk 3,95), yang ditempuh dalam masa studi 2 tahun, 5 bulan, 12 hari.St