in

Dosen Unwahas Muhammad Ikhsan Raih Doktor di Untag Semarang

Dosen Fakultas Farmasi Unwahas Dr. Muhammad Ikhsan, S.Farm, MH, terima Surat Keputusan Kelulusan Sebagai Doktor, usai mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Salah seorang dosen Fakultas Farmasi Unwahas, Muhammad Ikhsan, S.Farm, MH. meraih diktor di Untag Semarang usai mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Disertasi yang diujikan tersebut berjudul “Penguatan Pengaturan Terhadap Tanggung Jawab Apoteker Dalam Pelayanan Farmasi Klinik Di Apotek” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum yang juga sebagai Sekretaris Sidang dan Co Promotor Dr. dr. Inge Hartini, MKes.

Dari hasil ujian terbuka tersebut, Muhammad Ikhsan dinyatakan lulus cumlaude dengan IPK sebesar 3,88 oleh Prof. Dr. Drs, Suparno, MSi selaku Ketua Sidang setelah sebelumnya dilakukan musyawarah bersama anggota Dewan Sidang lainnya.

Adapun anggota sidang yang dimaksud adalah Prof. Dr. dr. Anies, MKes, PKK selaku penguji eksternal, kemudian Dr. Anggraeni Endah K, SH. MHum, dan Dr. Sri Retno Widyorini, SH. MHum, serta Dr. Sri Mulyani, SH. MHum.

Dalam penelitian disertasinya Muhammad Ikhsan mengungkapkan bahwa pengaturan tanģgung jawab apoteker dalam pelayanan farmasi klinik di apotek saat ini belum sepenuhnya kuat untuk menuntut apoteker melakukan pelayanan farmasi klinik di apotek secara langsung.

Menurutnya, peraturan tentang tanggung jawab apoteker dalam memberikan pelayanan farmasi klinik diatur dalam Permenkes No. 37 Tahun 2016 tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di apotek. Dimana dalam Permenkes ini masih membagi dua kegiatan dalam pelayanan di apotek, yaitu pengelolaan obat, alat kesehatan dan bahan habis pakai dan pelayanan farmasi klinik.

Dengan demikian, ancaman sanksi bagi apoteker yang tidak melakukan pelayanan farmasi di apotek belum dibedakan, yang menyebabkan penjatuhan sanksi bagi apoteker kebanyakan karena melanggar pengelolaan sediaan farmasi.

Oleh sebab itu, penguatan pengaturan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan farmasi klinik di apotek harus diberlakukan, karena apoteker memiliki tiga tanggung jawab yang melekat dalam dirinya ketika melakukan pelayanan farmasi klinik di apotek, yaitu tanggung jawab pribadi, sosial dan masyarakat.

Untuk memberikan penguatan pengaturan terhadap tanggung jawab apoteker dalam pelayanan farmasi klinik di apotek, menurutnya harus mencakup penguatan struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.

Penguatan struktur hukum terkait tanggung jawab apoteker dalam pelayanan farmasi klinik diantaranya penguatan pada Dinas Kesehatan Kab/Kota, Badan Akreditasi Apotek dan organisasi profesi.

Sementara penguatan struktur hukum terkait tanggung jawab apoteker dalam pelayanan farmasi klinik diantaranya UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 130 ayat (3) yaitu dengan penambahan frasa wajib, Pasal 130 ayat (5), obat keras tertentu wajib diserahkan oleh apoteker.

Selanjutnya PP No. 24 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 917 ayat (3) penambahan frasa wajib.

Kemudian Permenkes No. 73 Tahun 2016 tentang standart Pelayanan Kefarmasian di apotek, dengan penambahan frasa pada Pasal 3, sehingga ada pembagian kewenangan antara apoteker dengan tenaga vokasi farmasi.

Sedangkan penguatan budaya hukum terkait tanggung jawab apoteker dalam pelayanan farmasi klinik di antaranya penguatan dari Ikatan Apoteker Indonesia untuk membina anggotanya dan edukasi hukum kepada pasien terkait dengan hak-hak yang harus diterimanya. St

Written by Jatengdaily.com

Seorang Pemuda Meninggal Dibacok Gangster di Depan SPBU Kelud Raya Semarang

Dorong Basket Nasional, Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIBA