By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dosen USM, Martinus Aditya Pardiyanto Lulus Doktor di Untag Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Dosen USM, Martinus Aditya Pardiyanto Lulus Doktor di Untag Semarang

Last updated: 7 April 2024 17:39 17:39
Jatengdaily.com
Published: 7 April 2024 17:39
Share
Dosen Universitas Semarang (USM) Dr. Martinus Aditya Pardiyanto, SIP, MH telah dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dosen Universitas Semarang (USM), Martinus Aditya Pardiyanto, SIP, MH dinyatakan lulus sebagai doktor di bidang ilmu hukum setelah mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Martianus sebagai mahasiswa S3 angkatan VIII dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 102, dengan predikat sangat memuaskan, yang berindeks prestasi sebesar 3,82 yang ditempuh selama masa studi 4 tahun, 5 bulan, 18 hari.

Penetapan kelulusan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum selaku Ketua Dewan Sidang, setelah sebelumnya bermusyawarah dengan para Dewan Penguji lainya.

Adapun para Dewan Penguji yang hadir pada saat itu adalah Prof. Edy Lisdiyono sendiri yang juga selaku penguji, kemudian Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum merangkap sebagai Sekretaris Sidang, dan Dr. Amri Panahan Sihotang, SH. MHum selaku penguji eksternal dari USM, serta Dr. Kunarto, SH. MHum, Dr. Suroto, SH. MHum.

Disertasi yang diuji berjudul “Penguatan Pembentukan Produk Hukum Desa Dalam Mewujudkan Good Village Governance”, yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Co Promotor Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MHum.

Menurut analisis Martinus, perlu diformulasikan norma peraturan desa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, karena produk hukum desa tidak ada payung hukumnya.

Jadi Perdes perlu diakomodasi dalam peraturan perundangan-undangan didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, agar kedudukan produk hukum desa lebih jelas, yaitu dengan menambahkan “Peraturan Desa” di Pasal 7 ayat (1).

Meskipun didalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 sudah disebutkan Peraturan Kepala Desa, bukan Peraturan Desa, sehingga kedudukannya masih tidak jelas secara hirarki peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pembaharuan pemerintahan desa pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka secara normatif prinsip good village governance akan lebih menunjukan bahwa pemerintahan desa mampu membuktikan kapasitas pemerintahannya.

Dengan demikian, anggapan bahwa Desa sebagai pemerintahan yang terbelakang akan terkikis dengan perwujudan prinsip good village governance yang melibatkan peran aktif pendampingan, pengawasan dan pembinaan pemerintah desa oleh aparat desa dan masyarakat.

Disamping itu, prinsip tersebut juga akan menggeser paradigma dengan menginternalisasikan nilai atau substansi pelayanan publik oleh pelaksana pemerintah dan masyarakat dalam kerangka sistem pemerintahan RI, yakni:

Pertama, Pelaksanaan otonomi desa sebagai pemerintah yang mandiri atas dasar prinsip rekognisi dan subsidiaritas, tidak akan terlepas dari peranan para pimpinannya, yakni Kepala Desa.

Kedua, Pengawasan bukan saja dilakukan oleh rakyat kepada negaranya. Kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pengawasan ini haruslah dimiliki oleh segenap pimpinan pemerintahan, para aparatur pemerintah, dan lembaga pengawasan yang terkait, serta oleh segenàp rakyat.

Ketiga, Prinsip Good Village Governance bukan semata-mata mencakup relasi dalam pemerintahan maupun antar lembaga dalam pemerintahan, melainkan mencakup relasi sinergis antar lembaga dalam pemerintahan dan masyarakat. ungkap martinus. St

You Might Also Like

Fakultas Kedokteran Unissula Sumpah 43 Dokter Baru
Bina Bangsa School Semarang Raih Penghargaan Apple Distinguished School
YPP 17 Semarang Lestarikan Tradisi Halal Bihalal sebagai Momentum Kebersamaan
Unissula Kirim Mahasiswa untuk Kuliah di Belanda
Ratusan Siswa di Pekalongan Beradu Pintar di OSN 2024
TAGGED:di Untag SemarangDosen USMLulus DoktorMartinus Aditya Pardiyanto
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?