By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada 2024, Sesuai Putusan MK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada 2024, Sesuai Putusan MK

Last updated: 25 Agustus 2024 18:28 18:28
Jatengdaily.com
Published: 25 Agustus 2024 18:28
Share
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: DPR RI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pembahasan perancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah yang disusun berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), yang sedianya digelar oleh DPR RI dan KPU pada Senin besok, akhirnya dibahas hari ini Minggu (25/8/2024).

DPR RI akhirnya resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, pada hari ini Minggu (25/8/2024). Dalam rapat Komisi II DPR RI tersebut, dihadiri dari Kemenkumham, Kemendagri, dan KPU.

Pengesahan perubahan PKPU itu dilakukan untuk menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa Komisi II DPR RI bersama dengan Menkumham RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024.

Dengan demikian, Doli memastikan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8/2024 sudah mengakomodir secara menyeluruh putusan MK nomor 60 dan 70. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan pasangan Pilkada ke KPU. she

You Might Also Like

Kampanye CTPS di Sekolah, Puskesmas Mijen I Edukasi Pelajar Cara Lawan Kuman
Pemudik Naik 15%, Pelabuhan Tanjung Emas Operasikan 17 Kapal
Berbentuk Seperti Penggorengan Candi Watu Sangan Kini Jadi Tempat Ngopi
Cegah Klaster Tahun Baru, Kabupaten dan Kota Diminta Tingkatkan Koordinasi
Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen
TAGGED:DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada 2024Sesuai Putusan MK
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?