By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Dugaan Penghinaan Jokowi, Polda DIY Libatkan Ahli Pidana Sebelum Jadwalkan Pemanggilan Butet Kartaredjasa
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dugaan Penghinaan Jokowi, Polda DIY Libatkan Ahli Pidana Sebelum Jadwalkan Pemanggilan Butet Kartaredjasa

Last updated: 5 Februari 2024 11:18 11:18
Jatengdaily.com
Published: 5 Februari 2024 11:18
Share
Butet Kartaredjasa. Foto: instagram @masbutet
SHARE

YOGYA (Jatengdaily.com)- Penyelidik Ditreskrimum Polda DIY masih harus berkoordinasi dengan ahli pidana sebelum memeriksa seniman Butet Kartaredjasa , yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes. Pol. FX. Endriadi, mengatakan telah meminta sejumlah orang untuk bersedia mengklarifikasi dugaan penghinaan ringan yang dilakukan seniman Butet Kartaredjasa.

Butet Kartaredjasa dilaporkan ke kepolisian lantaran membacakan pantun orasi yang diduga berisikan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Terkait hal tersebut relawan Pro Jokowi (Projo) tidak terima kemudian melaporkan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, yakni terkait analogi Jokowi seperti halnya binatang.

Dalam laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi, terlapor dikenakan Pasal 315 KUH Pidana tentang Penghinaan Ringan, dijelaskan jika seseorang yang melakukan tindak pidana ringan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500. she

You Might Also Like

ID Career Bantu Perusahaan Dapatkan Karyawan Generasi Z Terbaik
Perkuat Ekosistem Digital Nasional, Telkom Terus Beri Sinyal Positif bagi Transformasi Perusahaan
Tangkis JPU, Mantan Dirut Bank Jateng Ungkap Bukti Krusial SOP Terkait Kasus SCF Sritex
Raih Proper Hijau, Berkat Semen Gresik Patuhi Regulasi dan Komitmen Ramah Lingkungan
BPH Migas dan PPSDM Migas Gelar Pelatihan Operator SPBU di Jawa Tengah
TAGGED:Butet KartaredjasaPenghinaan JokowiPolda DIY
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?