By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kemendagri Kaji Raperda Jateng tentang Pemajuan Kebudayaan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kemendagri Kaji Raperda Jateng tentang Pemajuan Kebudayaan

Last updated: 16 Juli 2024 07:19 07:19
Jatengdaily.com
Published: 16 Juli 2024 07:19
Share
Gunoto Saparie
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pengkajian secara yuridis formal dan material terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan. Dari hasil pengkajian tersebut, Kemendagri minta agar dilakukan perubahan terhadap raperda tersebut sebagai langkah penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024, sehubungan dengan perkembangan penyusunan Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan yang sedang digodok oleh Komisi E DPRD Jateng.

Gunoto Saparie mengatakan, DKJT terus mengawal penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan. Dari pengawalan cukup intensif tersebut, informasi terakhir yang diperoleh adalah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik, M.Si. menyurati Pj. Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan Ketua DPRD Jawa Tengah agar melakukan perubahan terhadap raperda tersebut. Surat itu bernomor 100.2.1.6/5025/OTDA, perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan. Surat Dirjen Otda Kemendagri tersebut menjawab surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 180.17/0004392, perihal Permohonan Fasilitasi Raperda.

Menurut Gunoto, salah satu saran penyempurnaan dari Kemendagri adalah penambahan kata “daerah” dalam judul raperda tersebut. Jika semula judulnya adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tentang Pemajuan Kebudayaan, diminta oleh Kemendagri untuk diubah dan disempurnakan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

“Judul dalam raperda tersebut, menurut Kemendagri, dilakukan penyempurnaan berdasarkan Angka 2, Angka 3 dan Angka 4a Lampiran II Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua Umum Satupena Jawa Tengah ini.

Selain itu, demikian Gunoto, ada saran perubahan pada konsiderans menimbang dan mengingat. Konsiderans menimbang raperda tersebut dilakukan penyempurnaan berdasarkan Angka 19 Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan dasar hukum mengingat raperda tersebut dilakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan berdasarkan: a. Pasal 7, Pasal 8 dan Angka 28 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan b. Angka 41a Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Saran perubahan dan penyempurnaan juga terdapat dalam sejumlah bab dan pasal dari raperda ini. Tentu saja kalangan seniman dan budayawan Jawa Tengah berharap, agar raperda ini segera disempurnakan dan disahkan sebelum masa bakti DPRD Jawa Tengah berakhir,” tandasnya. St

 

You Might Also Like

PSSI Resmi Tunda Kompetisi Liga 1 2021-2022
Pemkot Semarang Pastikan Stok Pangan Jelang Nataru Aman
Ikal Jateng Gandeng FH Unnes Kerja Sama Kemitraan
Kebijakan Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali Oleh Pemerintah Mulai 23 Mei 2022
Tim PkM USM Beri Pelatihan Pembuatan Abon dan Petis Ikan Lele di SMKN 4 Kendal
TAGGED:Kaji Raperda JatengkemendagriPemajuan Kebudayaan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?