By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ketua KPU: Penghitungan Dimulai dari Surat Suara Presiden dan Wapres
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ketua KPU: Penghitungan Dimulai dari Surat Suara Presiden dan Wapres

Last updated: 14 Februari 2024 15:15 15:15
Jatengdaily.com
Published: 14 Februari 2024 15:15
Share
Pemilu 2024. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan proses penghitungan suara Pemilu 2024 akan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan proses pemungutan suara Pemiu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

“Setelah itu TPS ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara,” ujar Hasyim Asy’ari dalam pidatonya di kantor KPU RI, Menteng, dlasir Rabu (14/2/2024) dari laman PMJNews.

“Kegiatan penghitungan suara itu akan dimulai dari menghitung suara untuk pemilu presiden,” sambung dia.

Setelahnya surat suara Presiden dan Wakil Presiden, lanjut Hasyim, penghitungan suara dilanjutkan dengan menghitung suara anggota DPR RI dan dilanjutkan dengan anggota DPD.

“Dilanjutkan dengan menghitung suara untuk pemilu DPR. Yang ketiga memilih untuk menghitung suara pemilu DPD,” tuturnya.

Adapun untu penghitungan suara terakhir, kata Hasyim, petugas akan lanjut menghitung suara anggota DPRD di provinsi, lalu anggota DPRD kabupaten/kota.

“Selanjutnya yang keempat, urutan keempat adalah menghitung perolehan suara pemilu DPRD di provinsi dan yang kelima adalah menghitung suara hasil pemilu DPRD di kabupaten/kota,” tukasnya. she 

You Might Also Like

Polres Demak Gelar Maulid Nabi, Ajak Seluruh Elemen Jaga Keutuhan Bangsa
DPRD Dorong Pemerintah Penuhi Stok Oksigen di RS
BI Peduli Pandemi Corona, Sumbang 60 Hazmat dan 4.000 Masker Kain
Jasad Lelaki Tanpa Identitas di Kebun Kopi Kabupaten Semarang Diautopsi untuk Penyelidikan
Denty Sampaikan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada Persaudaraan Setia Hati
TAGGED:Ketua KPUpenghitungan susat suara
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?