DEMAK (Jatengdaily.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menegaskan bahwa masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung selama tiga hari, dari 23 hingga 25 November 2024. Dalam periode ini, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
Komisioner KPU Demak Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Syariful Imaduddin, menekankan pentingnya sikap kooperatif dari tim pemenangan paslon. “Kami mengingatkan agar seluruh tim paslon dapat menahan diri, agar tidak berurusan dengan Bawaslu,” ujarnya.
Selain itu, seluruh alat peraga kampanye (APK) juga harus sudah dicopot oleh masing-masing tim. KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk mulai melakukan penertiban APK mulai 24 November 2024. “Kami mengharapkan partisipasi dari Liaison Officer (LO) paslon untuk membersihkan APK hingga ke tingkat desa,” tambah Syariful.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis, Hendi Saputra, menyampaikan bahwa pendistribusian logistik Pilkada akan berlangsung dari 22 hingga 26 November 2024. Prosesnya akan dimulai dari Gudang KPU di IPHI Kabupaten Demak ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 22-23 November. Selanjutnya, logistik akan dikirimkan dari PPK ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 24-25 November, dan terakhir dari PPS ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 26 November 2024.
“Dengan demikian, semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) diharapkan sudah siap untuk pelaksanaan pencoblosan pada 27 November, termasuk proses penghitungan suara Pilkada 2024,” tutupnya.rie-she
KPU Demak saat rakor persiapan masa tenang Pilkada 2024. Foto : sari jati