By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Lembaga Pemantau Pilkada Wajib Independen
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Lembaga Pemantau Pilkada Wajib Independen

Last updated: 17 Agustus 2024 21:09 21:09
Jatengdaily.com
Published: 17 Agustus 2024 21:09
Share
KPU Kabupaten Demak saat sosialisasi pendaftaran lembaga pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024, dengan peserta komunitas disabelitas, ormas, dan media massa. Foto : sari jati
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Seratus hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kabupaten Demak kembali mensosialisasikan pendaftaran lembaga pemantau. Syarat dan ketentuan pun disampaikan, mulai dari agenda pendaftaran yang ditetapkan pada 27 Februari – 16 November 2024, hingga kewajiban ‘independen’ pada banyak hal.

Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati menuturkan, partispasi masyarakat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ada beberapa jenis. “Nah, salah satu bentuk partisipasi masyarakat tersebut adalah dengan mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau,” ujarnya, Sabtu (17/08/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, yang dimaksud lembaga pemantau pilkada adalah organisasi kemasyarakatan atau lembaga dari luar negeri yang terdaftar di pemerintah dan telah mendaftar serta terakreditasi oleh KPU. “Tugasnya hampir menyerupai pengawas pemilu, hanya saja ini di sisi KPU. Sehingga bisa menjadi pemohon di MK, atau sebagai saksi yang membantu KPU ketika terjadi gugatan di MK,” urainya.

Mengenai pentingnya keberadaan lembaga pemantau pilkada, menurut Siti Ulfaati, seiring potensi terjadinya hal-hal yang tidak sesuai aturan perundangan. Seperti politik uang, netralitas ASN, informasi yang bersifat hoaks, hingga ujaran kebencian. Di sini lah sangat dibutuhkan peran pemantau pemilihan, untuk membantu meluruskan.

Mengenai syarat untuk menjadi lembaga pemantau pilkada, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih dan Parmas Sariful Imaddudin menjelaskan, selain terdaftar di pemerintah dan berbadan hukum, harus benar-benar ‘independen’. Artinya netral, mematuhi UU, berintegritas, sukarela, dan transparan.

“Selain itu memiliki sumber dana yang jelas. Sehingga betul-betul mandiri dan tidak berpihak. Sebagaimana diatur dalam kode etik lembaga pemantau pemilihan,” tuturnya.

Mengenai cara dan alur pendaftaran lembaga pemantau pemilihan, yang dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat dilihat di website resmi KPU Kabupaten Demak. rie-she

You Might Also Like

Tingkatkan Produktivitas UKM, SIG Beri Pelatihan Menjahit dan Beternak di Gresik dan Rembang
Gabung PSIS Senior, Striker Elite Pro Academy Bahril Fahreza Termotivasi
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Jatuh Pada Hari Minggu
Tim Wasrikkap Itkoopsau II Kunjungi Lanud Iswahjudi
73 Anggota PMR MAN 1 Kota Semarang Dilantik
TAGGED:Lembaga Pemantau Pilkada Wajib Independen
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?