Oleh:Gunoto Saparie
MASA tenang adalah periode di mana semua kegiatan kampanye dilarang. Masa tenang merupakan masa untuk memberikan waktu kepada pemilih mengevaluasi pilihan mereka.
Pada Pilkada Serentak 2024, masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, setelah masa kampanye resmi berakhir pada 23 November 2024.
Masa tenang merupakan tahapan sangat krusial menjelang hari pemungutan suara.
Untuk memastikan tahapan ini berlangsung damai dan kondusif, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memimpin Apel Siaga Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara untuk Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.
BACA JUGA:Dua Hari Jelang Pilkada 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Gibran berpesan, agar para pengawas pemilu di Indonesia dapat menjaga amanat, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pilkada Serentak 2024, menurut Gibran, merupakan perhelatan demokrasi terbesar yang pernah diadakan di Indonesia. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya menjaga kedamaian selama masa tenang dan tahapan berikutnya.
Penting bagi masyarakat untuk menjaga kedamaian dan menghindari konflik selama tahapan Pilkada, mulai dari masa tenang hingga perhitungan suara. Dalam alam demokrasi, setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan pilihannya, tetapi harus dilakukan dengan cara yang saling menghormati.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dalam acara Doa Bersama Menjelang Pemungutan Suara Pilgub Jateng di Halaman Kantor KPU Jawa Tengah, Minggu, 24 November 2024 malam, juga meminta semua elemen masyarakat, termasuk pasangan calon, dan tim kampanye agar mematuhi aturan masa tenang pada Pilkada Serentak 2024.
Nana mengajak seluruh pihak untuk menghormati peraturan yang telah ditetapkan KPU dengan tidak melakukan kampanye, menyebar hoaks, atau memicu kegaduhan.
Masyarakat, pasangan calon, serta seluruh pemangku kepentingan kita harapkan untuk menghormati masa tenang. Ini berarti, kita harus menghindari atau tidak melakukan kegiatan apapun yang berpotensi melanggar aturan main.
Dengan demikian, pasangan calon dan tim kampanye harus mematuhi aturan terkait alat peraga kampanye, yaitu membersihkan alat peraga kampanye sebelum jadwal masa tenang. Selain itu, menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Kita tahu, masa tenang merupakan momen penting untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat merefleksikan pilihannya tanpa gangguan kampanye. Tindakan yang melanggar aturan pada masa tenang, seperti kampanye terselubung atau praktik politik uang, dapat merusak integritas proses demokrasi.
Dalam kaitan ini, peningkatan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang, sangat diperlukan. Aparat keamanan harus dikerahkan untuk menjaga stabilitas di lapangan.
Sedangkan Bawaslu bersama tim gabungan diharapkan terus memantau aktivitas digital guna mencegah kampanye terselubung di media sosial.
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif hingga hari pemungutan suara tiba.Dengan keterlibatan seluruh pihak, dari penyelenggara pemilu, pasangan calon, hingga masyarakat, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat menjadi momentum demokrasi yang aman, damai, dan bermartabat.
Semua pihak diimbau mematuhi aturan demi mewujudkan pemilu yang berkualitas dan mencerminkan kehendak rakyat.
Demikianlah, selama masa tenang seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye.
Pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam.
Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas. Patroli pengawasan juga memastikan tidak ada pelanggaran seperti politik uang.
Patroli ini juga bertujuan mencegah gerakan cepat yang sering terjadi dalam bentuk pemberian sembako atau uang kepada pemilih.
Memang, praktik politik uang selama masa tenang sering menjadi perhatian khusus. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Norma hukum ini dibuat untuk menjaga integritas demokrasi. Namun, masyarakat juga memiliki peran penting dengan menolak pemberian tersebut. Selain merusak demokrasi, politik uang berpotensi menanam bibit korupsi di masa depan.
Dalam hal ini, masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan pelanggaran. Partisipasi publik diharapkan dapat mempersempit ruang gerak oknum yang mencoba memanfaatkan masa tenang untuk keuntungan politik mereka.
Dalam setiap proses demokrasi, masa tenang memiliki peran yang sangat vital.Masa ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka secara bijaksana, tanpa adanya tekanan atau pengaruh berlebihan dari aktivitas politik.
Masa tenang menjadi saat yang penting bagi pemilih untuk mempertimbangkan calon pemimpin mereka dengan hati-hati, setelah menjalani proses kampanye dan mendapatkan informasi yang cukup.
Masa tenang bukan hanya berarti tidak adanya kampanye, tetapi juga tentang menjaga ketenangan mental masyarakat dalam memilih.
Selama periode ini, tidak ada kegiatan yang boleh mengganggu proses pemilih untuk berpikir dengan jelas dan rasional.
Kampanye yang berlebihan atau kegiatan yang bisa dianggap sebagai kampanye terselubung sangat dilarang.
Keberhasilan Pilkada Serentak 2024 tentu saja sangat bergantung pada kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat.
Pemerintah melalui aparat keamanan berperan dalam menjaga ketertiban umum, sementara lembaga pengawas seperti Bawaslu berfungsi untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Sedangkan masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketenangan di lingkungan mereka, tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas, dan mengikuti aturan yang berlaku.
Setiap elemen masyarakat harus saling bekerja sama untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan Pilkada berjalan dengan transparan dan bebas dari kecurangan.
Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Satupena Jawa Tengah. Jatengdaily.com-st