By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pakar Minta Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pakar Minta Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM

Last updated: 4 Oktober 2024 18:48 18:48
Jatengdaily.com
Published: 4 Oktober 2024 18:48
Share
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih jeli dalam menelisik laporan terkait Resale Price Maintenance (RPM). Pasalnya, penerapan RPM tidak selalu memberikan dampak buruk bahkan bisa berefek positif di pasar.

“Pada 2007 Mahkamah Agung Amerika menolak dengan mengatakan bahwa Resale Price Maintenance itu boleh dengan pertimbangan (penerapan RPM, red) lebih efisien dan tidak mencederai hukum,” kata Pakar Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait.

Dia menjelaskan bahwa sebelum ada putusan tersebut, penerapan RPM di Amerika Serikat mutlak menyalahi undang-undang. Artinya, sambung dia, hakim juga melihat penerapan RPM di Amerika Serikat dalam kasus saat itu dilihat juga dari alasan apa yang melatarbelakanginya atau rules of reason.

Ningrum melanjutkan, alasan-alasan demikian itu pula yang harus di dalami oleh KPPU sebelum memutus perkara terkait RPM. Menurutnya, KPPU tidak bisa hanya melihat berdasarkan sudah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum saja untuk kemudian diputus bersalah.

“Nggak ada, tidak bisa seperti itu. Mesti lebih jeli melihat kenapa perusahaan menerapkan hal itu,” katanya, Jumat (4/10/2024).

Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) ini melanjutkan, KPPU harus mencari siapa dan alasan apa hingga siapa yang dicederai dari penerapan RPM tersebut. Dia mengingatkan bahwa persaingan usaha memiliki 2 aspek yakni hukum dan ekonomi.

“Jadi pasti ada notifikasinya kenapa dibuat itu (RPM). Larangan eksplisit ada di pasal 8 uu nomor 5, tetapi yang saya minta adalah kejelian KPPU untuk memotret apakah itu absolutely per se melanggar dan tidak boleh. Makanya harus melihat siapa yang dicederai dengan adanya ketentuan itu,” katanya.

Ningrum mengatakan, penerapan RPM bisa saja menguntungkan konsumen sehingga tidak bisa diputuskan bahwa pelaku usaha bersalah. Dia sekali lagi menegaskan bahwa penyelesaian masalah RPM harus dilihat berdasarkan aspek hukum dan ekonomi.

Sementara itu, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengakui bahwa RPM merupakan perjanjian antara produsen dan distributor yang masih pro-kontra. Dia mengungkapkan kalau laporan sengketa terkait RPM sangat jarang.

Taufik melanjutkan, RPM bisa jadi ada keuntungan terkait pengawasan dalam jalur distribusi berkenaan dengan harga tetapi juga memiliki kerugian. Dia mengatakan, sudah menjadi tugas KPPU untuk memastikan keuntungan yang diperoleh dari RPM lebih besar daripada kerugian yang dihasilkan.

“Dan ini yang menjadi titik tolak apa yang dilakukan KPPU dalam menghadapi kasus seperti ini,” katanya.

Dia mengatakan bahwa RPM merupakan praktek yang biasa di Indonesia. Artinya, sambung dia, produsen ingin memastikan barang yang dijual sampai ke konsumen dengan standar service dan after sales serta harga yang wajar dan pantas.

Dia mengatakan, KPPU juga tidak mempermasalahkan setiap pelaku usaha untuk melakukan aksi korporasi hingga manajemen jalur distribusi. Dia menambahkan, asalkan kebijakan-kebijakan itu dilakukan dengan tetap mematuhi rambu-rambu yang ada.

“Selama RPM tidak menimbulkan perang harga yang tidak terkontrol, terutama dalam jalur distribusi yang sama atau intra brand competition dan agar retailer tidak saling memakan retailer lain untuk produk yang sama,” katanya. she

You Might Also Like

COVID-19 Bukan Rekayasa atau Konspirasi
PLN dan Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih untuk Wilayah 3T
Grebeg Getuk Tradisi Budaya Tahunan Kota Magelang Siap Hadir Lagi
Presiden Jokowi Pamit dengan Kabinet Indonesia Maju, Ucapkan Terimakasih
Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari Resmi Jabat Pangdam IV/Diponegoro
TAGGED:Komisi Pengawas Persaingan UsahaPakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPMRPM
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?