SEMARANG (Jatengdaily.com) – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin, 29 Juli 2024, maka regulasi tersebut perlu segera disosialisasikan.
Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan aparatur dan masyarakat terhadap produk hukum daerah, terutama Perda Pemajuan Kebudayaan ini dan memberikan informasi terkait produk hukum daerah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) Gunoto Saparie kepada wartawan, Sabtu, 17 Agustus 2024, sehubungan dengan perkembangan dan tindak lanjut Perda Pemajuan Kebudayaan yang telah disahkan DPRD Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, Gunoto mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai langkah selanjutnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundangkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan setelah disahkan.
Gunoto menuturkan, dengan adanya Perda Pemajuan Kebudayaan ini, maka Pemprov dan masyarakat memiliki pedoman dalam pemajuan kebudayaan daerah yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.
Namun, banyak masyarakat dan aparatur yang belum tahu mengenai regulasi yang baru tersebut. Oleh karena itu, Pemprov perlu segera melakukan sosialisasi.
Menurut Ketua Umum Satupena Jawa Tengah ini, penyebaran produk hukum daerah yang merata oleh pemerintah daerah itu wajib.
Berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, “kepala daerah wajib menyebarluaskan perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah”.
Gunoto menuturkan, Perda Pemajuan Kebudayaan boleh dikatakan merupakan langkah strategis dalam upaya pelestarian, pembinaan, pelindungan, dan pengembangan kebudayaan daerah. Kebudayaan adalah investasi penting bagi kelangsungan hidup masa depan generasi mendatang.
Jawa Tengah memiliki khasanah budaya dan nilai-nilai warisan agung yang cukup terpelihara dengan baik. Keberadaan Perda Pemajuan Kebudayaan tentu saja bukanlah sekadar penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia juga merupakan sarana untuk melestarikan dan menguatkan identitas budaya lokal di tengah tantangan globalisasi.
“Dengan sosialisasi Perda Pemajuan Kebudayaan, maka aparatur dan masyarakat menjadi tahu tentang berbagai aspek yang termuat dalam regulasi tersebut. Termasuk isi peraturan, hak dan kewajiban masyarakat terkait kebudayaan, serta upaya pemajuan kebudayaan yang ditetapkan dalam peraturan itu.”
“Dengan demikian, penyebaran perda ini diharapkan akan berdampak positif pada kemajuan kebudayaan,” ujar Deputi 1 Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Jawa Tengah ini.
Gunoto Saparie menambahkan, ruang lingkup perda ini meliputi objek pemajuan kebudayaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, sistem pengelolaan kebudayaan terpadu, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Sedangkan objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Pemerintah daerah, demikian Gunoto, melakukan pengarusutamaan kebudayaan denganmenjadikan Kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama, serta sopan santun dalam perilaku, kekaryaan, sumber kesejahteraan, dan tata kehidupan masyarakat.
Pengarusutamaan kebudayaan dilakukan melalui pendidikan dan pemberdayaan ekosistem budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan.st
0



