By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sebanyak 4.282 Barang Elektronik Impor Ilegal Ditertibkan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sebanyak 4.282 Barang Elektronik Impor Ilegal Ditertibkan

Last updated: 7 Juni 2024 07:28 07:28
Jatengdaily.com
Published: 7 Juni 2024 07:28
Share
Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau barang-barang elektronik impor ilegal yang dikumpulkan di Gudang PT. Global Intitama, Serang, Banten. Foto: Infopublik
SHARE

BANTEN (Jatengdaily.com)- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menertibkan 4.282 unit barang elektronik impor ilegal yang tidak sesuai aturan di wilayah Banten.

Barang-barang tersebut diduga tidak sesuai ketentuan Registrasi Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), tidak memiliki Buku Manual dan Kartu Garansi (MKG), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Hal itu disampaikan Mendag Zulhas saat memimpin Ekspos Barang Hasil Pengawasan di Gudang PT Global Intitama, Serang, Banten pada Kamis (6/6/2024) dilansir dari laman infopublik.

“Hari ini kita temui 4.282 unit terdiri dari 9 jenis barang elektronik dengan jumlah Rp6,7 miliar. Itu nominal beli, jika nominal jual bisa lebih besar lagi,” kata Menteri Perdagangan.

Zulhas mengungkap bahwa barang-barang elektronik yang diamankan seperti pengeras suara (speaker), pengering rambut (hair dryer), alat pijat elektrik dan lainnya. Barang-barang tersebut diimpor dari Tiongkok dan dijual bebas di masyarakat dengan harga yang lebih murah namun kualitasnya rendah.

Barang-barang yang disita kemudian akan dimusnahkan karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Zulhas juga berpesan kepada para pedagang untuk tidak main-main dengan perizinan, dan diminta untuk memenuhi semua aturan yang berlaku sehingga menciptakan lingkungan yang baik.

“Jangan main-main. Berdagang silahkan, namun memenuhi aturan. Semua aturan seperti pajak dan lain-lain silahkan dipenuhi,” tambah Zulkifli Hasan.

Penertiban sendiri dilakukan atas kerja sama antara Kemendag, Badan Resort dan Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri), Polisi Daerah (Polda) Banten, Pemerintah Provinsi Banten dan juga pihak-pihak lainnya.

Selain itu, Zulhas menyampaikan bahwa peredaran barang-barang ilegal berpotensi mengakibatkan produksi dalam negeri menurun karena tidak dapat bersaing dari segi harga.

“Jangan sampai produk-produk luar yang tidak masuk ke negara lain karena izin, malah bisa masuk ke negara kita. Apalagi dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak tepat, tidak ada izinnya apalagi melanggar hukum. Hal itu bisa mengakibatkan pabrik-pabrik kita tutup,” ujar Menteri Perdagangan. she 

You Might Also Like

Masjid Perlu Menerapkan Manajemen Modern
Banjir di Demak, Warga Tak Mengungsi
Djonny Syafruddin: Terdampak PPKM Pengusaha Bioskop Berharap Pemerintah Berikan Insentif
Wamenlu Tegaskan Tidak Pernah Ada Pembicaraan Soal Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
Kasus Baru COVID-19 Lebih Tinggi dari Kesembuhan; di Jateng Selisih 7.171
TAGGED:Barang Elektronik Impor Ilegal DitertibkanMendag Zulkifli
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?