By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sidang MK Selesai, Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih Dijadwalkan 20 Oktober 2024
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sidang MK Selesai, Pelantikan Presiden dan Wakil Terpilih Dijadwalkan 20 Oktober 2024

Jatengdaily.com
Published: 23 April 2024 14:34
Share
Pasangan capres dan cawapres Prabowo dan Gibran. Foto: Istimewa
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan seluruh siding sengketa Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap diri untuk menjadwalkan pelantikan Capres Cawapres pemenang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Direncanakan, jadwal hingga aturan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 seperti dilansir dari laman PMJNews, hingga aturannya telah disiapkan dengan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU).

Bila dihitung secara persentase, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.

Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran:

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024:

• Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK

• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

• Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024:

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya. she 

You Might Also Like

Polrestabes Semarang Gelar Vaksinasi COVID-19 di 4 Titik, Siapkan 69 Tempat
LAZIS Sultan Agung Bersama Mahasiswa Unissula Bantu Korban Banjir di Demak dan Grobogan
Puting Beliung Tumbangkan Pohon & Rusak Rumah Warga Desa Taman Pemalang
Kyai Anwar Zahid dan Habib Bidin Pimpin Acara FH Unissula Bersholawat, Besok Rabu 
Krisis Air Bersih di Pulosari Sudah Jadi Langganan
TAGGED:Pelantikan Presiden dan WakilPrabowo GibranSidang MK Selesai
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?