By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sindikat Prostitusi Online di Sebuah Hotel di Sleman Dibongkar
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sindikat Prostitusi Online di Sebuah Hotel di Sleman Dibongkar

Jatengdaily.com
Published: 16 April 2024 06:15
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

YOGYAKARTA (Jatengdaily.com)– Direskrimum Polda DIY berhasil membongkar kegiatan prostitusi online melalui media sosial di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes. Pol. FX Endriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya salah satu akun di media sosial yang melakukan kegiatan prostitusi tersebut, Minggu (14/4/2024).

“Ini kami dapati saat tim kami melakukan patroli di media sosial. Dalam patroli ini kami mendapati salah satu akun yang menawarkan jasa prostitusi,” ujar Kombes. Pol. FX Endriadi.

Selanjutnya, Kombes. Pol. FX Endriadi menjelaskan bahwa jajaran Direskrimum melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya diperoleh informasi valid terkait pelaku prostitusi itu ada di salah satu hotel di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.

“Setelah diperoleh kepastian, kami langsung bergerak untuk lakukan penggrebekan,” jelas Kombes. Pol. FX Endriadi dilansir dari laman humas Polri.

Kombes. Pol. FX Endriadi juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan pelaku menawarkan jasa prostitus secara threesome dan bahkan foursome dengan harga Rp1,5 juta sekali main.

Kombes. Pol. FX Endriadi juga menambahkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, piak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta, seprei, alat kontrasepsi dan handuk.

“Dari penangkapan itu, satu orang berinisial FD, laki-laki berusia 26 tahun, warga Gendeng, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku FD berperan sebagai mucikari sehingga melanggar pasal 296 atau 506 KUHP,” tutup Kombes. Pol. FX Endriadi. she 

You Might Also Like

Wali kota Semarang Sambut Hangat Taruna dan Perwira Siswa AKPOL Jadi Warga Kehormatan
Mahasiswa KKN Undip Latih Ketrampilan bagi Karang Taruna
Sambangi Tanah Mandar, Jonhy Manurung Ngopi Bareng Elemen Masyarakat
Wadahi Kreatifitas Penyandang Disabilitas, Pemkot Semarang Gelar Festival Kreatif Inklusif
Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024
TAGGED:Sindikat Prostitusi Online Sleman
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?