By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sinergitas KPU dan Media Massa Ungkit Parmas Pilkada Demak 2024
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sinergitas KPU dan Media Massa Ungkit Parmas Pilkada Demak 2024

Last updated: 28 Juli 2024 13:03 13:03
Jatengdaily.com
Published: 28 Juli 2024 13:03
Share
Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati bersama para komisioner dan sekretaris saat berdiskusi dengan awak media massa tentang tahapan Pilkada Demak 2024 berkualitas dengan parmas tinggi. Foto : sari jati
SHARE

UNGARAN (Jatengdaily.com)- Tahapan coklit atau pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Demak 2024 oleh petugas pemutahiran data pemilih (pantalih) usai dilaksanakan. KPU Kabupaten Demak kini tengah mempersiapkan tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), serta pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Di sisi lain, SE Bupati Demak Nomor 270/7 tahun 2024 pun diterbitkan untuk menjaga netralitas ASN pada helat pesta demokrasi yang dijadwalkan pada 27 November mendatang. Yang secara garis besar memberikan rambu-rambu bagi ASN termasuk kepala desa / lurah dan perangkat desa agar tetap netral alias tidak memihak pada salah satu Paslon, sebagaimana diatur dalam aturan perundangan.

Pada kegiatan Media Gathering dengan tema ‘Dukungan Media dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024’, Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati menyampaikan, gawe besar 2024 ini ada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 14 Februari dan 24 Februari 2024 berlangsung sukses tanpa ekses, salah satunya berkat dukungan media massa. Harap pada Pilkada 2024 semakin meningkat parmasnya, melebihi capaian pilkada 2020 angka parmas 73 persen.

“Media salah satu pilar demokrasi. Peran media sangat luar biasa. Harap turut serta dalam suksesi pilkada dengan beri informasi yang benar sesuai tahapan. Apalagi saat ini era informasi digital. Sangat pesat sampai di masyarakat. Butuh media untuk menghalau informasi hoaks,” ujarnya, Minggu (28/07/2024).

Sudah menjadi pengetahuan umum tahun 2024 adalah tahun politik, seiring dua agenda pesta demokrasi yang digelar serentak yakni Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 14 Februari. Di samping juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati / Walikota pada 27 November.

Selain lima komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Demak Heri Darwanto, turut hadir pada acara yang berlangsung di Kabupaten Semarang itu belasan awak media massa online, cetak dan elektronik. Serta Sekretaris Desk Pilkada Kabupaten Demak yang juga Kabag Pemerintah Setda Kabupaten Demak Edy Purwanto.

Di sisi lain, Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Sosdiklih dan Parmas Sariful Imaddudin menambahkan, terkait pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Demak untuk Pilkada Demak 2024 diagendakan pada 27-29 Agustus. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian berkas persyaratan administrasi dan perbaikan.

Sementara itu Sekretaris Desk Pilkada Kabupaten Demak Edy Purwanto menuturkan, desk pilkada dibentuk untuk menetralisir persoalan-persoalan yang muncul pada pra dan pasca-pungutan suara.

“Di sini lah peran awak media sangat besar pada gelaran pesta demokrasi pada Rabu Pon 27 November. Utamanya untuk menyampaikan informasi pada masyarakat terkait pilkada. Selain datang ke TPS menggunakan hak suaranya untuk meningkatkan partisipasi, juga turut melakukan pengawasan,” ujarnya.

Sedangkan mengenai SE Bupati Demak tentang himbauan netralitas ASN, intinya melarang ASN ikut kampanye dengan memakai atribut partai atau paslon. “Kalau datang sebagai peserta pasif diperbolehkan. Karena sebagai WNI mereka juga memiliki hak suara,” ujarnya. rie-she 

You Might Also Like

Perayaan Imlek di Solo Tahun Ini Ada Lampion Lagi
IPHI Jateng Deklarasi Perkuat Program Jogo Tonggo
Zona Gempa Selatan Malang, Kawasan Aktif Berulang Terjadi
Normalisasi Sungai Tuntang di Grobogan segera Dikerjakan
KJRI Jeddah Gelar Upacara Peringatan HUT RI dengan Peserta Terbatas
TAGGED:pilkada demakSinergitas KPU dan Media Massa
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?