By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TV One Dijadikan Tersangka, Terbukti Alami Micro Sleep
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TV One Dijadikan Tersangka, Terbukti Alami Micro Sleep

Jatengdaily.com
Published: 2 November 2024 04:00
Share
Foto: Dokumentasi Istimewa,tribratanews.polri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, dari hasil penyidikan sopir truks boks, Jatmiko (35) yang menabrak mobil kru jurnalis TV One, ditetapkan jadi tersangka.

Kecelakaan terjadi di Tol Pemalang tepatnya Km 315 Tol Batang-Pemalang, lajur Jakarta arah Semarang, Kamis (31/10/2024). Mobil ditabrak truk ketika mobil yang berisikan lima orang tersebut menepikan mobil di bahu jalan. Dalam kecelakaan ini, tiga orang meninggal dunia.

Kombes Polisi Sonny Irawan menyebut sopir truk awalnya sempat mengaku menghindari mobil yang ada di depannya. Namun setelah didalami dengan keterangan beberapa saksi, sopir truk akhirnya mengaku bila dirinya kehilangan konsentrasi tidur sesaat (micro sleep), saat menyetir. Sehingga menabrak mobil kru jurnalias TV One.

Baca juga: Mobil Kru TV One Kecelakaan di Tol Batang, Tiga Orang Meninggal, Polda Jateng Lakukan Olah TKP

“Memang tadinya saudara J ini mengaku menghindari mobil, namun setelah kita cek kan dengan beberapa saksi akhirnya mengakui kalau kehilangan konsentrasi atau micro sleep. Hasil penyidikan dengan memeriksa lima saksi, sopir truk kami tetapkan tersangka. Dugaan kecelakaan sopir mengalami tidur sesaat atau micro sleep,” Kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Karena sopir alami tidur sesaat, laju truk yang dikemudikan oleng ke kiri dan akhirnya menabrak mobil kru TV One yang berhenti di bahu jalan. Untuk saat ini ada lima saksi yang diperiksa.

Dalam kejadian itu, diperkuat dengan tidak adanya jejak pengereman di lokasi.

Polisi pun menjerat tersangka J dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. she

 

 

You Might Also Like

Kesederhanaan Paus Fransiskus Patut Kita Teladani
Mahasiswi KKN UIN Walisongo Bantu Petugas Gugus Covid-19 Razia Masker dan Sosialisasi 3M
Update Bencana Sumatra: Korban Meninggal Capai 1.141 Jiwa, 163 Masih Hilang
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5.000 Meter
BATIC 2024 Kembali Hadir, Ajang Kolaborasi dan Pertemuan Para Pelaku Industri Telekomunikasi Dunia 
TAGGED:Polda JatengSopir Truk Penabrak Mobil Kru TV One Dijadikan TersangkaTerbukti Alami Micro Sleep
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?