Loading ...

Tak Laporkan Dana Pemilu, Lima Parpol di Jateng Didiskualifikasi

pemilu

Pemilu 2024. Foto: PMJNews

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Lima partai politik (Parpol) didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak malaporkan dana Pemilu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Achmad Husain mengatakan, diskualifikasi 14 parpol tersebut terjadi di 14 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Adapun lima [arpol itu adalah Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

“Mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sehingga didiskualifikasi oleh KPU,” katanya.

Parpol tersebut didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu di pemilihan calon anggota legislatif (caleg) atau DPRD di Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Tegal dan Demak.

Perinciannya di Kabupaten Banjarnegara (Partai Buruh dan Garuda), Kabupaten Batang (Partai Garuda), Blora (Partai Garuda), Pati (Partai Buruh), Kabupaten Pekalongan (Partai Garuda), Pemalang (PBB), Purbalingga (Partai Buruh), Purworejo (Partai Garuda dan PSI).

Di Kabupaten Tegal (Partai Garuda), Wonogiri (Partai Hanura), Wonosobo (Partai Buruh dan Partai Garuda), Kota Magelang (Partai Garuda dan PBB), Kota Tegal (Partai Garuda), dan di Demak (Partai Garuda).

Karena didiskualifikasi, maka Untuk pemilihan caleg DPRD di 14 kabupaten dan kota itu, hasil perolehan suara kelima partai itu tidak dihitung, karena sudah didiskualifikasi sebagai partai peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut,” paparnya. she

Facebook Comments Box
Baca Juga  Prodi TRKP Sekolah Vokasi Undip Cetak Tenaga Profesional lewat Pelatihan Pengelasan