in

Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Media Massa Punya Andil dalam Sosialisasi UU TPKS

FGD untuk media konvensional pada kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui media engagement. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agung Budi Santoso AP MH mengatakan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia masih seperti fenomena gunung es. Dalam artian, jumlah antara yang dilaporkan dengan kenyataannya tidak sama (lebih banyak yang tidak dilaporkan).

”Kasus kekerasan yang dilaporkan di Indonesia dari data pada tahun 2024 misalnya, hanya 11 ribu untuk kasus yang menimpa perempuan dan 20 ribu yang menimpa anak-anak. Padahal, kenyataannya masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan,” jelasnya.

Dia mengatakan, hal itu saat menjadi pembicara dalam Fokus Group Discussion (FGD) untuk media konvensional pada kegiatan Diseminasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui media engagement, Jumat (20/9/2024) yang digelar Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) dan Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak. Acara sendiri berlangsung dua hari, Jumat dan Sabtu (20-21/9/2024) di MG Setos Hotel, Semarang.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban. Tujuan UU TPKS sendiri, diantaranya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual. UU ini memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

Termasuk juga melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Meski begitu menurut Agung Budi Santoso untuk menegakkan UU itu, tidak hanya pemerintah yang berperan di dalamnya. Namun, semua pihak termasuk masyarakat (tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya), keluarga, termasuk juga peran media massa dalam mensosialisasikannya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang juga hadir sebagai pembicara mengatakan, jika peran media massa turut memegang peranan vital dalam menyebarkan informasi. Sehingga media massa sangat membantu dalam sosialisasi UU TPKS.

Di sini, media harus bisa membangun kesadaran pada masyarakat untuk memahami pentingnya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak. Media juga bisa mensosialisasikan, bagaimana korban kekerasan harus berani bicara dengan melaporkan kasus yang menimpanya

Meski begitu, media massa juga harus berhati-hati dalam memberitakan kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan. Jangan vulgar, apalagi membuat opini terhadap korban, karena korban merupakan orang yang terdampak, yang seharusnya mendapat perlindungan, penanganan, dan rehabilitasi agar pulih kejiwaannya. she

Written by Jatengdaily.com

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Raih Doktor di Untag Semarang

Nisya Adik Raffi Ahmad Resmi Berstatus Janda