SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mahasiswa S3 Untag Semarang Irfan, A.Md, IP, SH, MSi menerima gelar Doktor, usai menemukan sebuah model deradikalisasi mantan narapidana terorisme melalui pendekatan Colaborative Governance, yang disusun dalam disertasinya.
Penerimaan gelar doktor tersebut dilakukan saat dia dinyatalan lulus pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.
Irfan yang juga Kalapas (kepala LP) Warungkiara Jabar ini dinyatakan lulus sebagai doktor dibidang ilmu hukum yang ke 92 dengan predikat cumlaude, berindeks prestasi komulatif sebesar 3,95, yang ditempuh selama masa studi 2 tahun, 5 bulan, 11 hari.
Penetapan kelulusan itu disampaikan oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum selaku Ketua Sidang dan penguji, yang sebelumnya telah bermusyawarah dengan para Dewan Penguji yang lain.
Adapun pera dewan penguji dimaksud adalah Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum yang merangkap sebagai Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH. MHum seĺaku dosen eksternal dari Fakultas Hukum UGM, kemudian Dr. Krismiyarsi, SH. MHum dan Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum.
Tentunya kelulusan Irfan sebagai doktor tidak lepas campur tangan dan arahan para pembimbingnya, yaitu Prof. Dr. Retno Mawarini, SH. MHum selaku Promotor, dan Dr. Mashari, SH. MHum selaku Co Promotor.
Disertasi yang di ujikan tersebut berjudul “Model Deradikalisasi Mantan Narapidana Terorisme Melalui Pendekatan Collaborative Governance”, yang oleh Irfan diungkapkan bahwa pengaturan deradikalisasi mantan narapidana terorisme di Indonesia saat ini sudah mengalami perbaikan dan peningkatan dari tahun ke tahun, hal itu terlihat dari beberapa aspek.
Pada aspek pengaturan telah lahir RAN PE dan RAD PE di berbagai daerah yang menjadi dasar hukum atau acuan para stakeholder dalam merencanakan, melaksanakan dan bekerjasama dalam berbagai bidang penanggulangan terorisme, termasuk deradikalisme mantan napiter.
Pengaturan deradikalisasi itu diatur dengan UU No. 5 Tahun 2018, UU No. 2 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, PP No. 76 Tahun 2019, Perpres RAN PE, berbagai RAD PE di daerah dan lain-lain telah menjadi payung hukum.
Namun demikian Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat menggunakan, menghindari dan menyahgunakan berbagai kebijakan tentang deradikalisasi mantan napiter, sehingga menimbulkan tanda tanya besar, katanya.
Menurutnya, melalui pendekatan colaboratif governance dalam deradikalisasi mantan napiter yang merujuk pada teori colaboratif governance, merupakan temuan dan pengembangan teoritik bagi upaya implementasi mantan napiter secara lebih optimal dan menjanjikan. Namun demikian belum ada aturan turunan yang mengatur kolaborasi secara spesifik.
Oleh sebab itu, model deradikalisasi mantan narapidana terorisme melalui pendekatan collaborative governance belum sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh BANPT, Densus 88, dan berbagai lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Pada aspek kondisi kekinian, kepemimpinan fasilitatif, desain kelembagaan dan proses kolaborasinya yang belum sepenuhnya maksimal.
Rasa kurang percaya dan curiga satu sama lain, sehingga untuk tahapan identifikasi misalnya, hanya lembaga tertentu yang dianggap punya kewenangan dan kapasitas dalam menentukan hasil identifikasi.
Hasil identifikasi sulit untuk dibagi kepada para mitra deradikalisasi lainnya, sehingga lembaga meminta mitra jaminan, persetujuan atau rekomendasi dari kepolisian lokal, Densus 88 atau BNPT.
Proses kolaborasi tidak berjalan secara kontinyu dan berkelanjutan karena masih susah ditemukan hubungan yang setara dan seimbang diantara para stakeholder, terutama kesetaraan antara lembaga pemerintah dengan para mantan napiter.
Untuk itu irfan merekomendasikan untuk membuat peraturan setingkat Peraturan Pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak dalam deradikalisasi, dukungan kelembagaan kepada yayasan mantan narapidana, dan dukungan jangka panjang dari berbagai pihak untuk program deradikalisasi mantan narapidana.St
0



