SEMARANG (Jatengdaily.com) – Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas kebijakan penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang dilakukan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Organisasi yang menaungi 206 fakultas hukum dan sekolah tinggi hukum swasta di seluruh Indonesia ini menilai, langkah tersebut telah mengancam keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).
Sekretaris Jenderal APPTHI, Prof. Iwan Satriawan SH, MCL, Ph.D, menjelaskan bahwa persaingan merebut mahasiswa baru kini semakin sengit, terutama di Jawa, termasuk Jawa Tengah. “Sejak dua tahun terakhir tren penurunan mahasiswa di PTS sudah terlihat, tapi di 2025 ini dampaknya jauh lebih besar,” ungkapnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Umum APPTHI, Prof. Edy Lisdiyono, asosiasi menuding PTNBH melakukan ekspansi kuota jalur mandiri secara masif, bahkan melebihi kapasitas wajar. Kondisi ini memicu perebutan pasar mahasiswa baru antara PTN dan PTS secara tidak seimbang.

“Akibatnya, PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru hingga 40 persen per tahun. Situasi ini semakin memperparah ketimpangan ekosistem pendidikan tinggi,” tegas Prof. Edy, Minggu (10/8) siang.
APPTHI khawatir, jika terus berlanjut, kebijakan tersebut akan menggerus peran PTS yang selama ini ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka pun mengajukan empat tuntutan.
Pertama, mendesak Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membatasi periode dan kuota jalur mandiri PTNBH sesuai kapasitas wajar. Kedua, meminta prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perguruan tinggi nasional, sehingga PTS juga punya ruang bertumbuh. Ketiga, menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan status otonomi PTNBH, khususnya terkait komersialisasi pendidikan melalui jalur mandiri. Keempat, mendorong kolaborasi sehat antara PTN dan PTS, bukan persaingan yang saling melemahkan.
“Kami ingin tercipta ekosistem pendidikan tinggi yang sehat dan inklusif demi kemajuan bangsa,” ujar Prof. Edy.
Prof. Iwan menambahkan, persoalan ini bermula dari kebijakan pemerintah yang memangkas subsidi bagi 21 kampus PTNBH hingga hanya 30 persen dari anggaran semula. Untuk menutup kekurangan, PTNBH mencari sumber pendapatan tambahan dengan memperbanyak mahasiswa jalur mandiri.
“Cara tercepat adalah menambah jumlah mahasiswa baru, tapi risikonya dosen terlalu banyak mengajar sehingga riset terabaikan. Padahal riset itu kunci reputasi internasional,” jelasnya.
APPTHI juga menyoroti adanya kecenderungan PTNBH mengambil kuota mahasiswa jalur mandiri hingga dua kali lipat dari jalur reguler. Pola ini membuat calon mahasiswa yang semestinya masuk PTS justru terserap ke PTN.
Sebagai langkah lanjutan, APPTHI berencana mengajukan audiensi ke Komisi X DPR RI. Namun, mereka menilai proses menunggu jadwal resmi terlalu lama, sementara dampak kebijakan sudah dirasakan.
“Kita harus cepat merespons tuntutan anggota. Kalau perlu, suaranya diviralkan agar mendapat perhatian,” pungkas Prof. Iwan. St