Awasi Tiga Desa Wilayah Kantong TKI, Petugas Imigrasi Sebar Pimpasa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus Semarang, Guntur Sahat Hamonangan. Foto: adri
SEMARANG (Jatengdaily.com)– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Semarang kerahkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa)
untuk meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ada di desa-desa tiga kabupaten. Pengawasan dilakukan supaya tidak ada lagi TKI yang berangkat secara non prosedural.
“Kita sebar petugas di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Grobogan yang dikenal kantong-kantong TKI. Tugas mereka, lakukan pemantauan supaya tidak ada lagi TKI yang berangkat dengan kondisi non prosedural,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Selasa (20/5).
Peningkatan pengawasan dilakukan melibatkan para stackholder dan babinsa TNI terutama di Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang yang dikenal sebagai wilayah kantong TKI.
Terkait jumlah personel Pimpasa atau petugas Imigrasi pembina desa di tiap wilayah bervariasi.
Di lapangam petugas Pimpasa difungsikan untuk mengedukasi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, menyosialisasikan pentingnya kepemilikan dokumen kerja maupun aturan-aturan baku lainnya.
Lebih lanjut, pihaknya menempatkan Pimpasa dengan maksud mendeteksi secara dini aktivitas warga yang akan jadi TKI. “Kalau di Kota Semarang kami rasa karena tempatnya mayoritas untuk wisata ya jadi masih dipertimbangkan,” ungkapnya.
Sosialisasi pencegahan TPPO juga dimasifkan melalui media sosial, media massa dan saluran informasi lainnya.
Tindakan lainnya dengan memperketat pemeriksaan saat pengajuan paspor maupun saat keberangkatan di pelabuhan dan bandar udara.
Berdasarkan data Januari-April 2025 jumlah paspor yang diterbitkan sebanyak 18.269 lembar.
Terkait izin tinggal WNA yang diterbitkan yakni 1.175 atau sekitar 21,74 persen. Di samping itu, jumlah warga yang diperiksa ada sekitar 44.148 orang.
Pihaknya juga melakukan penindakan terhadap WNA sejumlah 212 sejak Januari-April 2025.
Rinciannya sebanyak 55 WNA dijatuhi sanksi penangguhan paspor bulan Januari. Pada Februari ada 70 WNA paspornya juga ditangguhkan, bulan Maret ada 51 WNA dan April ada sebanyak 32 WNA.
Sedangkan tiga WNA dijatuhi sanksi deportasi atau pencekalan seumur hidup lantaran melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Ketiganya atas nama Roos Evan asal Australia, Ali Malik Asad asal Pakistan dan Udoka Patrick asal Nigeria. Adri-she