By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: BSU 2025 Tahap I Tersalur ke 2,45 Juta Pekerja, Cek Caranya
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BSU 2025 Tahap I Tersalur ke 2,45 Juta Pekerja, Cek Caranya

Last updated: 25 Juni 2025 07:06 07:06
Jatengdaily.com
Published: 25 Juni 2025 08:00
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi daya beli masyarakat pekerja. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan.

Program ini merupakan bagian dari lima Paket Stimulus Ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan target menjangkau 17 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia. “Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima. Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja, masih dalam proses pencairan,” ujar Yassierli.

BSU hadir bukan sekadar sebagai program populis, tetapi sebagai langkah intervensi fiskal yang langsung menyentuh basis konsumsi rumah tangga. Setiap pekerja yang lolos verifikasi akan menerima Rp600.000 secara sekaligus, yang mencakup bantuan selama dua bulan (Rp300.000/bulan).

Kebijakan ini menyasar sektor informal dan formal bergaji rendah yang terdampak tekanan ekonomi pasca inflasi pangan dan kenaikan biaya hidup awal tahun. BSU bukan hanya menjaga daya beli, tetapi juga membantu stabilisasi konsumsi nasional yang menopang pertumbuhan ekonomi.

Untuk menjaga ketepatan sasaran, pemerintah menerapkan kriteria ketat yang diverifikasi melalui basis data BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat utama: Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, Penghasilan maksimal Rp3.500.000/bulan, atau sesuai UMP/UMK setempat, Bukan ASN, TNI, atau Polri, dan Tidak sedang menerima PKH saat BSU disalurkan.

Dengan pendekatan ini, pemerintah memastikan bahwa bantuan tidak tumpang tindih dan benar-benar diterima oleh kelompok pekerja rentan yang belum tersentuh program bansos lain.

BSU disalurkan melalui jaringan perbankan Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus Aceh. Sementara bagi pekerja tanpa rekening, dana akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Langkah ini tidak hanya memperluas jangkauan bantuan ke daerah-daerah yang belum terakses layanan keuangan digital, tetapi juga menunjukkan komitmen Kemnaker dalam menghadirkan layanan inklusif bagi pekerja di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

BSU tidak berhenti di tahap I. Menaker menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima untuk tahap II, yang kini tengah diverifikasi.

“Kami ingin memastikan tidak hanya cepat, tapi juga tepat sasaran. Ketepatan data menjadi kunci agar tidak ada pekerja yang berhak justru terlewat,” tegas Menaker.

Program BSU 2025 merefleksikan arah kebijakan negara yang menekankan perlindungan sosial berbasis produktivitas. Tak hanya menyokong ekonomi mikro, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menjawab kebutuhan riil.

Dalam situasi ekonomi global yang tidak stabil, BSU menjadi bantalan penting untuk menjaga konsumsi domestik—motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang selama ini relatif tangguh.

BSU adalah bentuk konkret negara hadir di tengah tantangan ekonomi masyarakat pekerja. Namun ke depan, program ini tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada integrasi dengan pelatihan vokasi, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga reformasi pasar tenaga kerja.

Untuk mengeceknya, kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id she 

You Might Also Like

Kejagung Amankan Tiga Buronan Kasus Korupsi Dana BOK
FK Unissula Gelar Simposium Internasional ISHHAS ke 4, Diikuti Akademisi Dalam dan LN
Di Tengah Gerimis, Ahmad Luthfi Bariskan Bupati/Walikota untuk Apel Pagi
Pelepasan Wisudawan Prodi Teknologi Rekayasa Otomasi Sekolah Vokasi Undip Dibarengi Expo Hasil Karya Tugas Akhir
DPR Setujui Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
TAGGED:BSU 2025 Tahap I
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?