SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menyusul unggahan di media sosial (medsos) yang menyuarakan tentang dugaan pelanggaran jual beli fasilitas di dalam rumah tahanan (rutan) Polda Jateng, kini Polda Jateng melakukan penyelidikan.
Unggahan di medsos tersebut, diunggah oleh mantan narapidana. Unggahan tersebut mengungkapkan jika dalan rutan Polda Jateng ada indikasi dugaan suap untuk jual beli fasilitas di tahanan, yang melibatkan oknum petugas dalam rutan itu.
Kasus tersebut ramai setelah akun media sosial X @masBRO_back mengunggah video, Selasa (8/4/25). Hingga Jumat (11/4/25) malam, unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 150.000 kali.
“Tahanan di Polda Jateng, masuk sel bayar kamar 1 juta, sewa hp 150 k – 350 k, keluar sel cari angin 25 k,” tulis keterangan singkat pada unggahan.
Unggahan itu menyertakan video yang menampilkan seorang pria bertopi tengah diwawancarai oleh rekannya. Pria bertopi itu mengaku pernah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024 lalu.
Ya, dalam video tersebut, seorang tahanan mengungkapkan adanya biaya yang dikenakan kepada para tahanan untuk fasilitas yang seharusnya sudah disediakan oleh negara. Tahanan tersebut menceritakan pengalaman pribadi terkait biaya kamar dan sewa handphone (Hp).
“Awal masuk ditahan di Polda semua bayar kamar dikenakan Rp1.000.000,” ungkap seorang pria dalam video tersebut. Jika mau keluar dari sel, maka ‘harganya’ Rp25.000, dimana tahanan bisa angin-angin dari jam 16.00 WIB sampai jam 19.00 WIB,” lanjutnya.
Selain itu, video tersebut juga menunjukkan bahwa tahanan yang ingin menggunakan Hp bisa membayar biaya sewa, mulai dari Rp150.000 per jam pada sore hari hingga Rp350.000 per jam pada malam hari. Sewa Hp itu, pastinya ada syaratnya, yakni mematikan kamera.
Menindaklanjuti unggahan di medsos yang viral itu, maka Propam Polda Jawa Tengah menindaklanjutinya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan siapa-siapa saja oknum petugas yang diduga terlibat di dalamnya. “Propam sudah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap personel pun sudah dilakukan,” paparnya, Jumat (11/4/2025).
Kabih Humas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya berterimakasih atas masukan tersebut. Di satu sisi, Polda Jateng juga melindungi pengunggah video itu.
Selain itu, menurutnya, bagi oknum petugas yang terbukti melakukan pastinya akan mendapatkan sanksi tegas. she
0



