By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Salatiga dan Bea Cukai Gandeng Perusahaan Jasa Penitipan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Salatiga dan Bea Cukai Gandeng Perusahaan Jasa Penitipan

Last updated: 23 Mei 2025 09:30 09:30
Jatengdaily.com
Published: 23 Mei 2025 09:30
Share
Pemkot salatiga sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai kepada Perusahaan Jasa Titipan. Foto: dok/pemkot salatiga
SHARE

SALATIGA (Jatengdaily.com)– Pemerintah Kota Salatiga terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah strategisnya, menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang berlangsung di Ruang Plumpungan, Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (22/5/25).

Kegiatan dilaksanakan atas kerja sama dengan Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang.

Kegiatan itu menghadirkan sejumlah perusahaan jasa titipan terkemuka, seperti Gojek, Grab, Shopee, Osaga, Wara-Wiri, dan berbagai platform logistik lainnya. Pelibatan para pelaku usaha tersebut bertujuan untuk memperkuat jangkauan pengawasan, sekaligus memutus rantai distribusi rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur pengiriman cepat.

Wali Kota Salatiga, melalui Staf Ahli, Suryana Adi Setiawan, menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi cukai di kalangan pelaku usaha logistik.

“Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, khususnya perusahaan jasa titipan, mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Mulai dari barang kena cukai, mekanisme distribusi, hingga potensi pelanggaran dan sanksi hukumnya,” ujarnya dilansir dari laman humas prov Jateng.

Suryana juga mengajak seluruh pelaku usaha PJT, untuk aktif mendukung pengawasan terhadap barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. Kolaborasi yang erat antara PJT, pemerintah daerah, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diharapkan dapat menjadikan Salatiga sebagai kota percontohan, dalam ketertiban peredaran barang kena cukai.

Ditambahkan, sosialisasi tersebut tidak hanya menyampaikan aspek regulatif, tetapi juga memberikan ruang dialog interaktif antara peserta dengan pemateri dari instansi terkait, guna mengidentifikasi tantangan di lapangan, dan mencari solusi yang aplikatif.

Pelaksana pemeriksa dari Bea Cukai Semarang, Rohmad Bukhori menambahkan, melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami, baik terkait pengawasan maupun ciri-cirinya.

“Misalkan, nanti di lapangan menemukan kejanggalan atau menemukan secara langsung rokok illegal, bisa segera melaporkan kepada kami,” tegasnya.

Dengan kegiatan itu, Pemkot Salatiga menegaskan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal melalui pendekatan kolaboratif dan edukatif. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. she 

You Might Also Like

Penembakan Istri TNI di Semarang: Dalangnya Suami Yang Bayar Rp 120 Juta ke Pembunuh Bayaran
ADPENDSI Soroti Kebijakan Guru SD dan Perlindungan Profesi 
Tak Ada Kata Terlambat untuk Belajar Alquran
PLN Icon Plus Jaga Keandalan Jaringan Telekomunikasi di Tengah Banjir di Kudus dan Sekitarnya 
Menag Minta ‘Sorogan’, 15 Klaster Satuan Kerja Paparkan Program di Hadapan Gus Yaqut
TAGGED:Gedung Setda Kota Salatigamenggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT)SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah strategisnyayang berlangsung di Ruang Plumpungan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?