DEMAK (Jatengdaily.com)- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang cukup besar untuk Kabupaten Demak tentunya sangat diharapkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ataupun pemenuhan kebutuhan lainnya, seperti bidang kesehatan.
Namun di sisi lain, muncul dilema sehubungan banyaknya kelompok yang harus dilindungi dari efek buruk asap rokok. Sehingga disusunlah Perda Kawasan Tanpa (asap) Rokok (KTR).
Persoalan tersebut mengemuka pada diskusi hangat seputar DBHCHT dalam acara yang dikemas Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak dalam ‘Media Gathering’ bertema Penggunaan DBHCHT Kabupaten Demak, Senin (02/06/2025).
Hadir sebagai narasumber Plt Kabag Perekonomian dan SDA Setda Demak H Arief Sudaryanto SSos MSi, serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak H Agus Herawan SIP MM.
Pada sambutan pembuka, Asisten ll Sekda Kabupaten Demak bidang Ekonomi Pembangunan, Drs H Agus Musyafak MSi menuturkan, merokok meski tak dilarang namun juga tak dianjurkan. Sebab, meski tidak baik bagi kesehatan, namun pada saat sama, rokok termasuk penghasil cukai yang cukup besar.
Ibarat pepatah Jawa, diuculke endase digondeli buntute. Hingga kemudian terbit Perda KTR, yang pastinya beriring munculnya dilema. “Di satu sisi sangat diharapkan DBHCHT-nya, namun di sisi lain, ada kelompok orang yang harus dilindungi dari efek buruk asap rokok,” kata Agus Musyafak.
Namun begitu, KTR disebutkan hanya mengacu pada tempat-tempat tertentu. “Perda KTR disusun supaya tidak menggangu pengguna layanan yang lain, contoh di fasilitas kesehatan, kendaraan umum, sekolah, serta tempat ibadah,” imbuh Agus Musyafak.
Sedangkan mengenai latar belakang Kabupaten Demak menerima DBHCHT hingga senilai Rp 59,073 miliar, disebutkan, karena adanya tiga wilayah penghasil tembakau. Yakni Kecamatan Karangawen, Mranggen dan Guntur. Selain juga keberadaan pabrik rokok bercukai resmi di Wonosalam, Demak, Mijen dan Karanganyar.
Mengenai pedoman penggunaan DBHCHT, Arief Sudaryanto menjelaskan, berpedoman pada Permenkeu Nomor 72 tahun 2024. Yakni 50 persen untuk mendukung kesejahteraan rakyat (kesra), seperti pemberian BLT bagi warga kurang mampu, 45 persen untuk kesehatan seperti dukungan pembangunan sarpras faskes dan jaminan kesehatan melalui BPJS terkait UHC.
“Serta 5 persen sisanya untuk penegakan hukum. Termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi terkait DBHCHT maupun gempur rokok ilegal,” terangnya.
Sementara terkait pertanian, menurut Agus Herawan, DBHCHT diperuntukan lebih pada peningkatan mutu daun tembakau. Di samping bantuan Saprodi, hingga pembangunan jalan usaha tani. rie-she
0



