Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,82 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi

Polda Jateng rilis pelaku penyelundupan dan barang bukti. Foto: humas Polda Jateng
SEMARANG (Jatengdaily.com)– Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengamankan penyelundupan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 13,82 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi.
Dalam pengamanan tersebut, dua tersangka berinisial RT (39) dan MIA (31) yang diduga sebagai kurir diamankan, pada Kamis (2/1/2025), di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
”Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII,” jelasnya dalam gelar perkara pada Senin (6/1/2025).
Dari informasi tersebut, maka ditindaklanjuti dimana tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng memantau perjalanan kedua tersangka pada 22 Desember 2024 yang berangkat dari Surabaya menuju Pontianak.
Sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” ujarnya dalam siaran persnya.
Barang bukti tersebut berupa 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket berisi 10.300 butir, 3 unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan.
Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.
Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium, positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai Narkotika golongan I. Potensi masyarakat yang diselamatkan dari bahaya narkoba sekitar 79.900 jiwa.
Pelaku terancam pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara. she