Scroll Top
19th Ave New York, NY 95822, USA

Entas Kemiskinan dan Kurangi Pengangguran, Pemkab Demak Beri Bantuan Nelayan Mesin Perahu dan Alat Tangkap Ikan

IMG_20251006_114610

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Demak pada masyarakat pesisir, sejumlah bantuan kembali digelontorkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak, Senin (06/10/2025). Selain mesin perahu dan alat tangkap ikan, pada kesempatan sama jaminan asuransi dan kemudahan mendapatkan BBM juga diberikan kepada kelompok nelayan di Wedung, Bonang, Karangtengah dan Sayung.

Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir Nanang Tasunar DN MM serta Plt Kepala DinKominfo Drs Umar Surya Suksmana MKom, menuturkan, bantuan yang diberikan juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan menekan angka pengangguran masyarakat pesisir. 

.“Namun karena keterbatasan anggaran, mohon nelayan yang belum dapat bantuan bersabar. Karena tidak semua bisa difasilitasi. Insya’Allah nanti giliran. Harap rasa syukurnya dijaga, dan jangan sampai berganti nama kepemilikan atau dijual,” ungkap Bupati.

Mengenai jaminan asuransi, disebutkan karena nelayan termasuk tenaga kerja rentan. Maka itu adanya jaminan asuransi berkerjasama BPJS ketenagakerjaan, bisa membuat para nelayan tenang bekerja. Begitu pun keluarga yang di rumah tidak was-was menunggu. Walaupun tak seorang pun berharap, adanya musibah.

Selain itu berkoordinasi BPH Migas, telah dilaunching aplikasi ADIPTa terintegrasi XSTAR untuk memudahkan nelayan mendapatkan BBM. Diharapkan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan, dapat meningkatkan semangat nelayan melaut sehingga praktis meningkat pula kesejahteraannya. rie-she

Related Posts

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.