SEMARANG (Jatengdaily.com) – Di tengah suasana khidmat di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, satu lagi tonggak akademik kembali tercatat dalam sejarah Fakultas Hukum. dr. Dody Suhartono, dr. Sp.DVE., MH., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar di Gedung Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD), Jl. Pawiyatan Luhur, Semarang.
Dengan penuh ketenangan dan keyakinan, Dody memaparkan disertasi berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Pasien Dengan Jaminan Sosial Kesehatan di Rumah Sakit.” Dalam paparannya, ia menyoroti persoalan yang kerap dialami pasien peserta BPJS Kesehatan — terutama soal keselamatan pasien yang belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.
Menurut Dody, akar masalah terletak pada disharmonisasi antara Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Kesehatan, di mana asas keselamatan pasien belum tercantum dalam regulasi BPJS. Padahal, keselamatan pasien merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

“Perlindungan hukum terhadap keselamatan pasien BPJS adalah tanggung jawab negara. Ketiadaan asas keselamatan pasien dalam UU BPJS menimbulkan berbagai problematika di lapangan, mulai dari dual-loyality dokter, keterbatasan obat, hingga pembatasan tindakan medis yang berpotensi melanggar etika profesi,” tegas Dody dalam sidang terbuka itu.
Suasana ruang sidang semakin hangat ketika Dody menjelaskan usulan reformulasi pasal-pasal kunci dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menurutnya perlu segera ditata ulang agar selaras dengan UU Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah penambahan asas keselamatan pasien pada Pasal 2, perubahan redaksi Pasal 11 huruf b dan d, serta penambahan ketentuan baru yang menegaskan pentingnya kerja sama fasilitas kesehatan dengan fokus pada keselamatan pasien.
“Ini bukan hanya soal hukum administratif,” ujarnya, “melainkan soal rasa kemanusiaan yang menjadi dasar sistem jaminan sosial kesehatan kita. Regulasi harus berpihak pada pasien, bukan semata pada mekanisme birokrasi.”
Setelah melalui sesi tanya jawab yang panjang dan mendalam, Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum. akhirnya membacakan hasil keputusan: dr. Dody Suhartono dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,92, dan tercatat sebagai doktor ke-149 yang diluluskan oleh PSHPD Fakultas Hukum UNTAG Semarang.
Sidang promosi yang berlangsung penuh kehangatan ini juga dihadiri oleh Prof. Dr. Sigit Irianto, SH., M.Hum. selaku sekretaris sidang, serta para penguji terkemuka di bidang hukum kesehatan dan administrasi negara: Prof. Dr. Setyowati, SH., M.Hum., Dr. Dora Kusumastuti, SH., MH. (penguji eksternal), Dr. Mashari, SH., M.Hum., Dr. Sri Retno Widyorini, SH., M.Hum., dan Dr. Siti Mariyam, SH., MH.
Di penghujung acara, para penguji memberikan ucapan selamat disertai pesan moral bahwa penelitian Dody menjadi langkah nyata dalam menjembatani dunia hukum dan dunia medis. “Gagasan ini bisa menjadi pijakan bagi pemerintah untuk meninjau ulang sistem jaminan kesehatan nasional,” ujar Prof. Setyowati dalam sambutannya.
Bagi Dody, pencapaian ini bukan sekadar gelar akademik, melainkan wujud panggilan hati. Sebagai dokter dan akademisi, ia ingin memastikan bahwa setiap pasien, terutama peserta BPJS, memiliki hak yang sama untuk selamat dan terlindungi di bawah payung hukum yang berkeadilan.
“Hukum dan kesehatan harus berjalan beriringan,” katanya dengan senyum lega setelah sidang usai. “Karena keselamatan pasien bukan hanya urusan medis, tapi juga amanat Pancasila.”
Dengan gagasan reformasi hukum yang kuat dan visi kemanusiaan yang mendalam, dr. Dody Suhartono menutup perjalanannya di UNTAG Semarang dengan catatan gemilang — meninggalkan inspirasi tentang arti sejati dari ilmu, tanggung jawab, dan keadilan bagi sesama. St
0



