Kesaksian Mengejutkan di Tipikor Semarang: Retur Kakao Disebut Atas Ajakan Dekan, Aliran Dana Dibantah

4 Min Read
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif kerja sama PUI UGM–PT Pagilaran yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 18 Desember 2025.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif kerja sama PUI UGM–PT Pagilaran yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 18 Desember 2025.

Kesaksian mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Pagilaran tahun 2019, DR. Ir. Arman Wijonarko, M.Sc., disebut menghadirkan kejutan dan memantik perhatian publik yang memenuhi ruang sidang.

Juru bicara tim penasihat hukum DR Rachmad Gunadi, Zainal Petir, mengungkapkan bahwa Arman menyampaikan keterangan yang dinilai signifikan, terlebih sidang tersebut turut dihadiri sejumlah dosen dan profesor Fakultas Pertanian UGM, termasuk rekan-rekan terdakwa.

Menurut Zainal Petir, Arman menjelaskan bahwa persoalan retur biji kakao sejatinya telah diselesaikan sejak akhir 2021. Namun, perkara itu kembali mencuat hingga bergulir ke persidangan.

“Ketika ditanya mengapa masalah yang sudah selesai itu bisa menjadi heboh seolah-olah ada pengadaan biji kakao fiktif, Arman awalnya mengaku tidak tahu,” ujar Petir.

Kesaksian menjadi krusial ketika Arman, lanjut Petir, akhirnya menyatakan bahwa dirinya diajak oleh Dekan Fakultas Pertanian UGM, Jaka Widada—yang hingga kini masih menjabat—terkait persoalan tersebut. “Pengakuan ini tentu mengejutkan banyak pihak,” kata Petir.

Tak berhenti di situ, Petir juga memaparkan keterangan Arman mengenai aliran dana dari Direktorat PUI UGM sebesar Rp7,4 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri milik PT Pagilaran pada 30–31 Desember 2019.

Dana tersebut, menurut Arman, langsung ditransfer ke rekening Bank DIY PT Pagilaran untuk meningkatkan performa Kredit Modal Kerja (KMK) dengan cara membayar kewajiban utang perusahaan.

“Baru pada 8 Januari 2020 dilakukan transfer untuk pembayaran pembelian biji kakao. Artinya, pembayaran biji kakao bukan lagi menggunakan uang UGM, melainkan dana dari Bank DIY. Itu pun tanpa sepengetahuan Rahmad Gunadi,” tegas Petir.

Keterangan Arman ini, lanjut Petir, dinilai mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya aliran dana Rp6,56 miliar ke rekening pihak lain bernama Haezer, pendana mitra PT Pagilaran selaku pemasok biji kakao melalui Syaeful, pemilik CV Mandiri Buana Kakao.

Dalam sidang yang sama, saksi lain, Prof Adi Djoko Guritno, juga disorot tim penasihat hukum. Petir menyebut keterangan Prof Adi sempat berbelit.

“Awalnya beliau mengaku tidak tahu apakah masalah pembelian biji kakao sudah selesai. Padahal, sebelum menjabat Direktur Utama, yang bersangkutan sudah menjadi komisaris dengan tugas mengawasi dan menasihati direksi,” ungkap Petir.

Akhirnya, kata Petir, Prof Adi mengakui bahwa persoalan tersebut memang telah terselesaikan. Bahkan, dalam tiga kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pagilaran berikutnya, isu retur biji kakao tidak pernah lagi dibahas.

Kesaksian tersebut sejalan dengan pernyataan saksi pada sidang sebelumnya, Kamis, 11 Desember 2025. Saat itu, Eko Wahyu Prasetyo, Kasi Pengembangan Produk dan Teknologi Direktorat PUI UGM, menyatakan bahwa permasalahan pengadaan biji kakao dengan PT Pagilaran telah rampung sejak akhir 2021.

Menutup keterangannya, Zainal Petir menegaskan tim penasihat hukum DR Rahmad Gunadi—yang terdiri dari Zainal Petir, SH, MH; Hendri Wijanarko, SH, MH; Evarisan, SH, MH; serta Ikhyari F. Nurudin, SH—siap mencecar para saksi yang dihadirkan jaksa.

“Kebenaran harus diungkap. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah,” tegasnya, seraya menyatakan kesiapan mematahkan dakwaan penuntut umum pada sidang lanjutan 8 Januari 2026. St

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.