By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Last updated: 3 Januari 2025 05:54 05:54
Jatengdaily.com
Published: 3 Januari 2025 05:54
Share
Ilustrasi MK. Foto: MK
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan atau presidential threshold 20 persen pada Kamis (2/1/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.

Pengabulan itu, menyusul MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Dalam gugatannya, mereka menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Seperti diketahui, selama ini Indonesia menggunakan presidential threshold 20 persen, dimana syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai atau gabungan partai untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Aturan itu mengartikan partai atau gabungan partai harus memiliki jumlah suara 20 persen di DPR supaya bisa mendaftarkan presiden dan wakil presiden ke KPU.

Dengan penghapusan itu, maka presidential threshold yang tertuang dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional, dihapus. Dengan pencabutan ini semua parpol peserta pemilu bisa mencalonkan presiden.

Alasan penghapusan presidential threshold 20 persen dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat dan UUD 1945. she

You Might Also Like

Gugah Semangat Mahasiswa KKN, Menteri Wihaji: Bangun Desa Lewat Gagasan, Bukan Sekadar Papan Nama
Perusak di Luar Stadion Kanjuruhan Malang akan Dijerat Hukum
Ramadan, Satpol PP Kota Semarang Razia PGOT
Bantuan Beras untuk KPM Disalurkan Oktober – Desember 2023, 10 Kilogram Setiap Bulannya
Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Bentuk Perlindungan Nyata Bagi Anak Indonesia
TAGGED:Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 PersenMahkamah Konstitusi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?