JAKARTA (Jatengdaily.com)- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan atau presidential threshold 20 persen pada Kamis (2/1/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.
Pengabulan itu, menyusul MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Dalam gugatannya, mereka menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Seperti diketahui, selama ini Indonesia menggunakan presidential threshold 20 persen, dimana syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai atau gabungan partai untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Aturan itu mengartikan partai atau gabungan partai harus memiliki jumlah suara 20 persen di DPR supaya bisa mendaftarkan presiden dan wakil presiden ke KPU.
Dengan penghapusan itu, maka presidential threshold yang tertuang dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional, dihapus. Dengan pencabutan ini semua parpol peserta pemilu bisa mencalonkan presiden.
Alasan penghapusan presidential threshold 20 persen dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat dan UUD 1945. she